Koreri.com, Sorong – Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota resmi menetapkan 5 Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD).
Penetapan 5 Tersangka ini setelah penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan keterangan sejumlah saksi.
Status penetapan tersangka terhadap 3 oknum Aparatur sipil negara dan 2 orang pihak swasta disampaikan Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Barat Daya dalam Press release akhir tahun 2025 di Mapolda setempat, Selasa (30/12/2025).
Direktur Reskrimsus Polda PBD Kombes Pol Iwan P. Manurung menjelaskan bahwa penetapan tersangka tipikor anggaran pengadaan seragam DPRP PBD itu merupakan hasil gelar perkara Polresta Sorong Kota dan Polda PBD belum lama ini.
“5 Tersangka yang ditetapkan yaitu pejabat setwan berinisial JN, kemudian oknum staf Satpol PP, oknum staf umum, selanjutnya dua pihak luar dari perusahan yang mengerjakan pekerjaan tersebut,” jelas Direksrimsus.
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Iwan, bahwa Penyidik Polresta Sorong Kota telah melayangkan surat panggilan kepada 5 orang untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini Polresta Sorong Kota melayangkan surat panggilan secara resmi kepada 5 orang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pengadaan seragam Dinas DPRP Papua Barat Daya,” tegasnya.
Terkait kerugian negara akibat perbuatan 5 Tersangka sebesar Rp 700.000.000 dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dari nilai kontrak Rp 1.010.000.000 bersumber dari DPA Sekretariat DPRP Papua Barat Daya tahun anggaran 2024. Kegiatan ini dimenangkan oleh CV Putra Bivak dengan nilai penawaran Rp 999.000.000.
Akankah 5 Tersangka tipikor seragam Dinas DPRP PBD yang dipanggil penyidikan Satreskrim Polresta Sorong Kota bakal ditahan ? hasilnya tunggu waktunya yang tepat.
Sebelumnya, Polresta Sorong Kota menetapkan lima tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Provinsi Papua Barat
Proyek pengadaan tersebut bersumber dari dana SILPA awal Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan item dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan perkara ini, Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa penetapan unsur kerugian negara harus didasarkan pada hasil penghitungan oleh lembaga yang berwenang, sebagai bentuk kepastian hukum dalam negara hukum.
Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp715.477.000,- (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara di Polda Papua Barat pada tanggal 23 Desember, dan dari hasil gelar perkara tersebut ditetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial:
JN, CJS, WK, DJ, dan JU.
Adapun barang bukti yang telah disita antara lain:
• Dokumen kontrak,
• Nota pemesanan penyediaan pakaian,
• Berita acara serah terima barang,
• Dokumen tagihan, serta
• Dokumen pendukung lainnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Polresta Sorong Kota akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka pada tahun depan, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan salah satu perkara tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat. Selain perkara tersebut, terdapat pula satu perkara tindak pidana korupsi lainnya yang telah dilakukan gelar perkara dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
RED
























