Serahkan DPA 2026, Bupati Mimika Minta OPD Gerak Cepat namun Peringatkan Soal Ini

Bupati JR Serahkan DPA 2026
Pose bersama seusai penyerahan DPA 2026 / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Penyerahan secara simbolis itu berlangsung di aula BPKAD Mimika, Papua Tengah, Rabu (25/2/2026).

Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa proses penetapan APBD telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak bisa disebut terlambat atau telat.

Menurutnya, penyusunan APBD melalui tahapan panjang dan ketat.

Setelah ditetapkan melalui Peraturan Daerah, dokumen APBD diregistrasi dan dilanjutkan dengan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi secara daring.

Proses evaluasi ini, kata dia, memakan waktu lebih lama dibanding kabupaten lain karena besarnya anggaran serta banyaknya program yang harus diverifikasi secara detail di tingkat provinsi.

“Bukan karena apa-apa, tetapi karena proses panjang dalam penyusunan APBD. Semua tahapan kita lalui sesuai aturan, termasuk evaluasi dan perbaikan hasil evaluasi,” tegasnya.

Usai evaluasi, Pemda kembali melakukan penyempurnaan, kemudian melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register tingkat pusat.

Seluruh regulasi pendukung, termasuk Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD, juga telah ditetapkan.

Secara administratif, lanjut Bupati, Pemkab Mimika sebenarnya sudah siap mengeksekusi APBD. Bahkan sebelum seremoni penyerahan DPA, telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati agar OPD dapat melaksanakan kegiatan pendahuluan.

“Hari ini hanya seremoni dimulainya pelaksanaan pembangunan. Secara teknis dan administratif, izin pelaksanaan sudah berjalan. Jadi tidak ada alasan menyebut APBD ini terlambat,” ujarnya.

Target Lebih Cepat Tahun Depan

Bupati mengakui masih ada persepsi publik yang menilai APBD terlambat. Namun jika dilihat secara objektif, tahun ini distribusi APBD kepada OPD justru lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Ia menargetkan, dengan komunikasi dan konsistensi yang baik bersama pemerintah provinsi, penetapan APBD ke depan dapat dilakukan paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

“Itu komitmen kita bersama. Tahun depan harus lebih cepat dan lebih tertib,” katanya.

10 Proyek Strategis dan Larangan “Main Proyek”

Dalam arahannya, Bupati menegaskan percepatan pelaksanaan kegiatan, baik fisik maupun keuangan.

Ia meminta OPD bergerak cepat untuk segera melakukan proses lelang atau tender, terutama untuk 10 kegiatan yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis daerah.

Menurutnya, sejak awal tahun pemerintah harus sudah menentukan program strategis secara jelas, kemudian mengarahkan seluruh sumber daya untuk mendukung visi dan misi pembangunan.

“Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya, anggaran sudah ada tetapi tidak terasa sebagai proyek strategis. Harus jelas prioritasnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme resmi, mulai dari sistem aplikasi, Sirup, hingga tender sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya tegaskan, tidak ada arahan dari saya maupun Wakil Bupati untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu. Kalau ada yang mengatasnamakan Bupati atau Wakil Bupati, segera klarifikasi. Laporkan jika ada penyimpangan,” ujarnya.

EHO