Polda PBD Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Operasi Kepolisian

Kapolda Papua Barat Daya bersama Forkopimda melakukan pemusnahan miras secara simbolis di alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (12/3/2026). Foto/ KENN
Kapolda Papua Barat Daya bersama Forkopimda melakukan pemusnahan miras secara simbolis di alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (12/3/2026). Foto/ KENN

Koreri.com, Sorong – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan dari operasi Operasi Pekat I Dofior 2026 yang dilaksanakan di wilayah hukum setempat, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di alun-alun Aimas Kabupaten Sorong dan dipimpin langsung Kapolda Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.I.K, M.AP dan pejabat utama Polda PBD, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran miras ilegal yang berhasil diamankan oleh Polda PBD dan Polres jajaran dalam beberapa waktu terakhir.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari,
Minuman Golongan A sebanyak 219 botol dan 149 kaleng.
Minuman golongan B sebanyak 144 botol.
Minuman golongan C sebanyak 820 botol.

Dengan total keseluruhan 1.190 botol dan 149 kaleng miras baik yang diproduksi secara ilegal maupun yang diedarkan tanpa izin resmi.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol dan menghancurkan minuman keras tersebut hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Polda PBD dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peredaran miras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan operasi serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran miras ilegal.

Polda PBD juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi langkah nyata dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Papua Barat Daya.

RLS</strong

Exit mobile version