Koreri.com, Sorong – Menteri Pariwisata RI resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/1/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif PBD Yusdi N. Lamatenggo, S.Pi, M.Si, menyampaikan edaran Menteri Pariwisata tersebut ke seluruh kepala daerah, semua stakeholder industri pariwisata, pengelola objek wisata dan semua pihak pendukung, Selasa (17/3/2026).
Adapun dalam surat edaran tersebut berisi beberapa imbauan penting yang ditujukan kepada,
1. Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dihimbau agar:
Memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia tentang Cleanliness, Health, Safety, dan Environment sustainability (CHSE) Nomor 9042 Tahun 2021 pada Destinasi Pariwisata, usaha pariwisata (penyediaan akomodasi, makan dan minum, cinderamata, penyelenggara kegiatan (events), dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata);
Memastikan penerapan Standar Usaha Pariwisata Berbasis Risiko sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata;
Melakukan persiapan koordinasi dengan pihak terkait di daerah masing-masing seperti pengelola destinasi, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Rumah Sakit, Palang Merah Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), & Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) setempat;
Memanfaatkan media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat atau media lainnya untuk pemantauan dan pelaporan informasi berkaitan dengan Destinasi semasa Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M;
Mensosialisasikan kepada wisatawan dan seluruh pihak terkait terutama pengguna jasa transportasi agar senantiasa menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi agar tercipta kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan;
Melakukan pengawasan di wilayahnya guna memastikan pelaksanaan operasional oleh Pengelola Destinasi Pariwisata, Pelaku Usaha Pariwisata, dan Pengusaha Pariwisata sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku;
Mengimbau kepada Asosiasi Pariwisata, Pengelola Destinasi Pariwisata, Pelaku Usaha Pariwisata, dan Pengusaha Pariwisata untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan Destinasi Pariwisata yang berpotensi dipadati oleh masyarakat; dan
Mengimbau kepada Pelaku Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, dan Pengelola Destinasi Pariwisata untuk menyediakan area peristirahatan bagi pengemudi dan operator transportasi wisata dan lahan parkir yang memadai di Destinasi Pariwisata.
2. Imbauan kepada Pelaku Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, dan Pengelola Destinasi Pariwisata agar,
Memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan usaha pariwisata secara ketat;
Melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan tingkat risiko tinggi secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas/wahana jika terdapat kerusakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung;
Melakukan kerja sama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal;
Melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung;
Menyediakan informasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatan-kegiatan yang akan berlangsung selama periode liburan baik secara fisik pada papan informasi di lokasi maupun secara digital;
Menyediakan area peristirahatan bagi pengemudi dan operator transportasi wisata dan lahan parkir yang aman dan memadai;
Menyediakan fasilitas pendukung, termasuk tempat sampah yang cukup, melaksanakan kampanye kebersihan, dan menambah petugas kebersihan, sebagai upaya mendorong partisipasi wisatawan dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pariwisata berkelanjutan;
Menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan dan karyawan;
Memperhitungkan kemampuan daya dukung dan daya tamping pada Destinasi Pariwisata untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan dalam melakukan kegiatan wisata dan menghindari terjadinya potensi kerusakan lingkungan; dan
Memperhitungkan jumlah pengguna kendaraan dan jumlah wisatawan di Destinasi Pariwisata untuk menghindari terjadinya kelebihan kapasitas baik dari sisi pengguna transportasi maupun wisatawan Destinasi Pariwisata.
3. Gubernur, Bupati, Wali Kota, Asosiasi Pariwisata, Pelaku Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Pengelola Destinasi Pariwisata, dan seluruh pihak terkait agar,
Memantau perkembangan situasi Destinasi Pariwisata secara harian dan berkala selama periode Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, terhitung sejak tanggal 16 Maret hingga 27 Maret 2026, melalui tautan https://kemenpar.id/identifikasidestinasirawanbencana;
Memedomani modul terkait Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE), penanggulangan kebencanaan, serta pengelolaan pengunjung sebagai acuan dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan Destinasi Pariwisata, yang dapat diunduh melalui tautan https://kemenpar.id/modulkepariwisataan;
Mendorong penerapan Manajemen Risiko Destinasi Pariwisata, khususnya pada Destinasi Pariwisata yang memiliki tingkat risiko tinggi, dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Destinasi Pariwisata yang dapat diunduh melalui tautan https://kemenpar.id/juknismanajemenrisiko;
Memastikan kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi Destinasi Pariwisata seperti ketersediaan petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, dan balawista (penjaga pantai);
Mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam lalu menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada wisatawan dan masyarakat sekitarnya;
Meningkatkan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata seperti mengecek kesiapan pengelola maupun penyedia kegiatan wisata dan Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama yang memiliki risiko tinggi/ekstrem dalam kegiatan di lokasi seperti: area mancakrida (outbound), jembatan gantung, jembatan kaca, arung jeram, pendakian gunung, operator selam, dan sejenisnya;
Memberikan informasi kepada wisatawan agar aktif mencari informasi terkait risiko aktivitas wisata yang akan dilakukan di Destinasi Pariwisata dengan baik dan bijak dalam melakukan aktivitas wisata khususnya yang berisiko tinggi;
Menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi agar tercipta kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan; dan
Mengelola sampah dan limbah yang timbul dari kegiatan wisata di Destinasi Pariwisata agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
RED
