Koreri.com, Sorong– Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2025.
Dokumen LKPJ tersebut diserahkan langsung Gubernur Elisa Kambu kepada Ketua DPRP Ortis Fernando Sagrim dalam rapat paripurna DPR Provinsi Papua Barat Daya pembukaan masa sidang I tahun 2026 di Ballroom Hotel Rylich Panorama Kota Sorong, Senin (30/3/2026).
Penjabat Sekda sebagai penanggung jawab sekaligus ketua tim penyusunan LKPJ Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025, Drs. Yakob Kareth,M.Si menegaskan bahwa penyerahan dokumen pertanggungjawaban ini sudah tepat waktu.
Dijelaskan penanggung jawab LPPD dan SAKIP ini bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, batas akhir penyampaian laporan tersebut adalah 31 Maret, atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dikatakan Yakob Kareth bahwa secara praktik, ada daerah yang menyampaikan LKPJ ke DPRD hingga April, Mei, bahkan Juni.
Namun, Pemerintah Daerah Papua Barat Daya meskipun sebagai daerah otonomi baru, tetap berkomitmen untuk menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
“Secara administrasi, dokumen dan surat pengantar telah kami sampaikan sejak 27 Maret. Sementara batas akhirnya adalah 31 Maret. Karena adanya hari libur, maka pembukaan sidang paripurna baru dapat dilaksanakan pada hari ini,” tegas Pj Sekda PBD dalam keterangan persnya kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRP.
Lebih lanjut ditegaskan mantan Sekda Kota Sorong ini bahwa penyampaian LKPJ Gubernur PBD tidak hanya tepat waktu, tetapi juga lebih awal dari ketentuan yang berlaku.
Pada hari yang sama kata Yakob, pihaknya telah melakukan penginputan (upload) laporan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pelaporan resmi bahwa LKPJ, LPPD, serta laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 telah disampaikan sesuai dengan ketentuan normatif dan peraturan perundang-undangan.
“Walaupun kami merupakan provinsi baru hasil pemekaran, hal ini tidak menjadi hambatan. Justru kami berupaya menunjukkan kinerja yang optimal dan tepat waktu,” sahutnya.
Selanjutnya, terkait proses pembahasan di DPRP, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga legislatif.
“Harapan kami, apabila tidak ada hambatan, proses ini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu,” pungkasnya.
KENN
