Koreri.com, Manokwari – Pasca libur Idulfitri 1447 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) akan melaksanakan sejumlah agenda baik secara internal maupun eksternal.
Salah satu agenda penting dan menjadi prioritas yaitu pimpinan Dewan akan menggelar audens dengan Kapolda Papua Barat di Manokwari.
Ketua DPRP PB Orgenes Wonggor, S.IP kepada wartawan, Senin (23/3/2026) mengatakan, petermuan dengan Kapolda akan membahas terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi) yang sudah lama menjadi bagian budaya masyarakat suku Arfak. Bahkan dalam praktik adat, senpi tersebut digunakan sebagai bagian dari pembayaran mas kawin.
“Terkait dengan rencana komunikasi di Polda, kami akan membahas persoalan yang terjadi di wilayah Pegunungan Arfak (Pegaf), khususnya mengenai kepemilikan senjata api peninggalan,” ungkapnya kepada awak media.
Di sisi lain, secara hukum positif, undang-undang dengan tegas melarang masyarakat sipil untuk memiliki senjata api. Disinilah muncul persoalan, karena di satu sisi aturan negara melarang, sementara di sisi lain adat istiadat menuntut hal tersebut sebagai bagian penting dalam proses perkawinan.
Mantan Anggota DPRK Pegunungan Arfak itu mengungkapkan, dalam tradisi masyarakat, mas kawin tidak hanya berupa kain timur, uang, atau ternak seperti babi, tetapi senpi justru menjadi syarat utama.
Secara sosial, hal ini juga berkaitan dengan status seseorang di mata masyarakat. Jika mas kawin tidak menggunakan senjata api, maka dapat memengaruhi nilai dan kedudukan sosial keluarga tersebut.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki dua anak laki-laki, maka sejak awal harus dipersiapkan dua pucuk senjata api sebagai bagian dari mas kawin.
Persiapan ini sudah dilakukan jauh sebelum anak tersebut memasuki usia pernikahan, sehingga ketika waktu tiba, seluruh komponen mas kawin senjata api, kain timur, babi, dan uang dapat disiapkan secara lengkap.
Namun demikian, Orgenes Wonggor menegaskan bahwa kepemilikan senpi dalam konteks ini tidak memiliki tujuan untuk melawan negara atau mengganggu keamanan. Penggunaan tersebut murni untuk kepentingan adat dan budaya.
“Kami akan melakukan pertemuan bersama Kapolda guna mencari solusi terbaik, sehingga ada titik temu antara aturan hukum dan kearifan lokal yang sudah berlangsung secara turun-temurun,” pungkasnya.
RED
