Koreri.com, Ambon – Validitas data desa dan kelurahan di Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Hal itu lantaran masih ditemukan adanya kelemahan dalam pembaruan data berbasis aplikasi, khususnya pada sistem Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel).
“Jadi pada dasarnya hampir seluruh desa, negeri, maupun kelurahan telah memiliki akses terhadap sistem pendataan, namun implementasinya belum berjalan optimal”, ujar Camat Nusaniwe Quraisin Tuhuteru kepada media ini saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).
Dikatakan, dokumen itu sebenarnya langsung masuk ke desa, negeri, dan kelurahan.
“Tapi memang untuk tingkat kementerian, kita belum sampai ke tahap itu. Yang jadi persoalan justru di pembaruan data,” bebernya.
Lanjut Camat, Aplikasi Prodeskel yang merupakan program dari Kementerian Dalam Negeri seharusnya diperbarui setiap tahun, paling lambat 31 Desember. Di dalam aplikasi tersebut memuat berbagai indikator penting terkait potensi wilayah yang juga kerap dibutuhkan oleh DPR maupun DPRD.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak wilayah yang belum disiplin melakukan pembaruan data.
“Prodeskel ini wajib di-update, tapi kenyataannya masih jarang dilakukan. Ini jadi kelemahan kita,” sambungnya.
Sebagai perbandingan, Camat Tuhuteru menilai program pendataan berbasis SDGs Desa justru lebih berjalan efektif. Hal itu karena mekanisme pengumpulan datanya dilakukan langsung dari tingkat paling bawah, yakni RT, melalui sensus masyarakat.
“Kalau SDGs itu datanya diambil langsung dari masyarakat. Jadi tingkat akurasinya lebih tinggi, bahkan bisa dibilang mendekati data KTP yang hampir 99 persen valid,” cetusnya.
Camat Tuhuteru data SDGS maupun Indeks Desa Membangun (IDM) sebenarnya dapat menjadi rujukan cepat tanpa harus menunggu proses panjang seperti pada data statistik konvensional yang terkadang ditemukan tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Pentingnya peran pemerintah desa, negeri, dan kelurahan sebagai ujung tombak penyebaran informasi sekaligus pengumpulan data.
Menurutnya, instruksi dari tingkat kecamatan seringkali terhenti di level tersebut tanpa ditindaklanjuti hingga ke RT, RW, maupun dusun.
“Yang paling tahu kondisi masyarakat itu ada di tingkat bawah. Jadi kalau tidak diturunkan sampai ke RT dan RW, maka datanya tidak akan maksimal,” klaimnya.
Camat juga mengakui bahwa salah satu kendala utama dalam pembaruan Prodeskel adalah keterbatasan anggaran, terutama untuk proses pengisian kuesioner yang membutuhkan biaya operasional.
Meski demikian, pada evaluasi terakhir, Pemerintah Kota Ambon melalui dinas terkait telah mewajibkan seluruh desa dan negeri untuk melakukan pembaruan data. Bahkan, laporan dianggap belum lengkap jika Prodeskel belum diperbarui.
“Waktu itu semua desa negeri langsung bergerak untuk update. Tapi memang ini lebih banyak terjadi di desa dan negeri, sementara di kelurahan masih perlu ditingkatkan,” pungkasnya.
JFL
