Distrik Mimika Baru Resmi Mulai Gratiskan Pelayanan Administrasi Tanah

Distrik Mimika Baru Administrasi Pertanahan 0 Rp
Pemerintah Distrik Mimika Baru resmi mulai gratiskan administrasi pertanahan atau 0 rupiah bagi masyarakat sebagai upaya menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas pungli / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Pemerintah Distrik Mimika Baru resmi mulai mengratiskan pelayanan administrasi pertanahan bagi waga Masyarakat di wilayah itu.

Kebijakan 0 rupiah bagi masyarakat ini menjadi langkah konkret Pemerintah distrik menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Kebijakan yang diumumkan pada Senin (4/5/2026) ini ditegaskan langsung oleh Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, sebagai bentuk komitmen pemerintah distrik dalam membenahi tata kelola administrasi pertanahan yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.

Melalui program tersebut, seluruh proses administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan distrik dan kelurahan, mulai dari penerbitan surat pengantar hingga verifikasi dokumen, dipastikan gratis tanpa biaya apa pun.

Merlyn menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus berjalan secara profesional, terbuka, dan tanpa beban biaya tambahan yang tidak sesuai aturan.

“Pelayanan administrasi pertanahan di Distrik Mimika Baru dan seluruh kelurahan adalah nol rupiah. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun. Ini bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Tak hanya menghadirkan layanan gratis, Distrik Mimika Baru juga melakukan pembenahan sistem administrasi pertanahan agar lebih tertib dan akurat.

Setiap dokumen kini didorong untuk dilengkapi dengan titik koordinat lokasi tanah serta berita acara hasil peninjauan lapangan guna memperkuat kepastian administrasi dan mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah distrik terus memperkuat koordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai prosedur dan tidak keluar dari batas kewenangan.

Merlyn juga menegaskan bahwa aparat distrik maupun kelurahan bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga tidak memiliki kewenangan dalam proses peralihan hak atas tanah.

Peran pemerintah distrik difokuskan pada pelayanan administrasi kewilayahan dan verifikasi awal dokumen.

Sebagai bentuk pencegahan pungli, pengawasan internal diperketat dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar warga memahami prosedur pengurusan administrasi tanah yang benar serta terhindar dari praktik percaloan.

Dengan kebijakan administrasi tanah 0 rupiah ini, Distrik Mimika Baru berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah semakin meningkat dan menjadi contoh pelayanan publik yang tertib, adil, dan bebas pungli di Kabupaten Mimika.

JUL