Dorong Kewenangan Izin Tambang Rakyat, Gubernur DM : Hak Masyarakat Adat Harus Dilindungi

IMG 20260510 WA0005

Koreri.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terus mendorong pemerintah pusat agar memberikan kewenangan kepada daerah dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat.

Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis untuk melindungi hak masyarakat adat sekaligus memutus rantai praktik pertambangan ilegal yang marak terjadi.

Gagasan tersebut disampaikan Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus dan Musrenbang RKPD Provinsi Papua Barat Tahun 2027 baru-baru ini.

Gubernur menegaskan bahwa polemik pertambangan yang terjadi selama ini tidak lepas dari kelalaian pemerintah dalam memperjuangkan kewenangan daerah.

“Kesalahan ini ada pada kita pemerintah. Momentum Musrenbang ini harus dimanfaatkan untuk menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah perlu diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan rakyat, sementara untuk skala besar tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Bapa DM ini, keterlibatan aktif seluruh pihak mulai dari Pemerintah daerah, TNI, Polri, DPRP, hingga lembaga adat, menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

Ia menekankan bahwa masyarakat pemilik hak ulayat harus memperoleh manfaat langsung dari kekayaan alam di wilayahnya. Selama ini, kata dia, distribusi hasil sumber daya alam masih belum adil.

“Hasil kekayaan daerah lebih banyak dibawa ke pusat, sementara yang kembali ke Papua melalui Dana Bagi Hasil maupun Otsus masih sangat terbatas. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya konkret, Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama DPR Papua Barat dan MRP telah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk bertemu Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta.

Pertemuan tersebut bertujuan mendorong digelarnya rapat koordinasi lintas kementerian guna membahas solusi komprehensif terkait tata kelola pertambangan di daerah.

“Koordinasi di bawah Kemenko Perekonomian penting agar semua kementerian terkait dapat duduk bersama dan mencari jalan keluar terbaik,” tambahnya.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan ilegal, khususnya emas, masih menjadi persoalan serius di Papua Barat. Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.

Data menunjukkan terdapat sekitar 83 titik tambang ilegal yang tersebar di Papua Barat, dengan wilayah Manokwari menjadi salah satu daerah paling terdampak, terutama di Distrik Wasirawi dan sepanjang aliran Sungai Wariori.

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, aparat penegak hukum terus melakukan penertiban. Sepanjang 2025, Polda Papua Barat tercatat menangani 27 kasus penambangan tanpa izin dengan 159 tersangka, serta menyita lebih dari 2 kilogram emas dan sejumlah alat berat.

Kerugian yang ditimbulkan pun sangat besar. Lembaga ahli memperkirakan total kerugian negara dan daerah akibat tambang ilegal mencapai sekitar Rp100 triliun, dengan sekitar 67 kilogram emas keluar tanpa tercatat secara resmi.

Selain itu, kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia yang tidak terkontrol turut mengancam keberlanjutan ekosistem hutan di wilayah tersebut.

Melalui dorongan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap pengelolaan sumber daya alam ke depan dapat lebih adil, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak atas tanah dan kekayaan alamnya.

KENN