Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera mengambil langkah strategis dalam penanganan persoalan sampah dengan menerbitkan surat edaran yang menyerahkan kewenangan pengelolaan kepada distrik.
Bupati Johannes Rettob, mengatakan kebijakan ini diambil setelah melihat langsung kondisi sampah di wilayah Kota Timika yang dinilai semakin memprihatinkan.
“Setelah saya turun langsung berkeliling, kondisi sampah di dalam kota saat ini cukup luar biasa. Karena itu, kita membutuhkan kolaborasi yang kuat dari semua pihak,” ujarnya di Timika, Papua Tengah, Rabu (13/5/2026).
Menurut Bupati, selama ini pengelolaan sampah yang masih terpusat di tingkat kabupaten melalui dinas terkait belum mampu menjawab persoalan secara cepat dan menyeluruh.
Untuk itu, Pemerintah akan mendorong peran aktif distrik dalam menangani sampah di wilayahnya masing-masing.
“Kita akan serahkan pengelolaan sampah kepada distrik agar mereka bisa menangani langsung di wilayahnya. Kalau kita hanya menunggu dari kabupaten, sampai kapan persoalan ini bisa selesai,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati memastikan akan segera menerbitkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dengan pelimpahan kewenangan ini, diharapkan penanganan sampah menjadi lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya penegakan aturan yang selama ini belum berjalan optimal.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk denda hingga Rp25 juta bagi yang membuang sampah sembarangan.
“Perda sudah ada, tetapi belum pernah ditegakkan secara maksimal. Untuk itu, akan kita revisi agar implementasinya benar-benar berjalan,” ujarnya.
Bupati Rettob turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan, antara lain dengan tidak membuang sampah sembarangan, tidak menutup saluran air, serta tidak mendirikan bangunan di atas daerah aliran sungai.
Ia mengingatkan bahwa perilaku tersebut kerap menjadi penyebab genangan air hingga banjir di sejumlah titik, yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat luas.
Lebih lanjut, Bupati juga menyoroti peran pelaku usaha yang dinilai masih minim dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Ia menyebut masih banyak pelaku usaha yang membuang sampah di badan jalan serta kurang berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti seperti Jumat Bersih.
“Dunia usaha juga harus ikut bertanggung jawab. Jangan hanya beraktivitas, tetapi tidak peduli terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
EHO












