Mudahkan Ojek Pasar Sentral Timika, Disperindag Tarik Retribusi 50 Ribu Perbulan

Kadisperindag Mimika Pasar Sentral Timika
Kepala Dinas Perindag Mimika Sabelina Fitriana pose bersama sejumlah pengojek di Pasar Sentral Timika / Foto : NUEL

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) mulai menata keberadaan pengemudi ojek yang beroperasi di kawasan Pasar Sentral Timika.

Penataan dilakukan tidak hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga memudahkan pengemudi dalam memenuhi kewajiban retribusi.

Kepala Dinas Perindag Mimika Sabelina Fitriana, mengatakan Pemerintah memberikan skema retribusi berlangganan bagi pengemudi ojek yang mangkal dan beraktivitas di dalam kawasan pasar.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang retribusi parkir pasar.

Jika menggunakan skema pembayaran setiap kali masuk, pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp2.000 sekali masuk.

Menurut Sabelina, skema tersebut dinilai cukup membebani pengemudi yang dalam sehari harus keluar-masuk pasar berkali-kali.

Karena itu, pemerintah memberikan opsi pembayaran berlangganan sebesar Rp50.000 per bulan.

“Kalau mereka dalam satu hari keluar masuk lebih dari dua kali, tentu masih berat. Sehingga kita memberikan kemudahan dengan sistem berlangganan. Satu bulan hanya Rp50 ribu,” kata Sabelina.

Dengan skema tersebut, pengemudi ojek dapat keluar-masuk kawasan Pasar Sentral Timika berkali-kali selama satu bulan tanpa harus membayar retribusi setiap kali masuk.

Sabelina menegaskan, penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan pendataan terhadap pengemudi ojek yang beraktivitas di dalam pasar.

“Ini sekaligus pendataan, sehingga kita tahu persis siapa ojek-ojek yang memang mangkal di dalam Pasar Sentral,” ujarnya.

Dari pendataan sementara, terdapat sembilan pangkalan ojek yang terdaftar di kawasan Pasar Sentral Timika dengan jumlah pengemudi sekitar 125 orang.

Pendataan tersebut, lanjut Sabelina, penting agar aktivitas ojek di kawasan pasar dapat lebih mudah dikontrol, termasuk dari sisi keamanan dan ketertiban.

“Kita berharap mereka tetap berada di sini dan bersama-sama menjaga keamanan di dalam pasar. Karena mereka setiap hari ada di sini, sehingga kita berharap bisa bekerja sama,” katanya.

Pemkab Mimika juga akan terus melakukan sosialisasi kepada para pengemudi ojek agar seluruhnya terdata dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain menciptakan ketertiban, pemerintah berharap retribusi yang dibayarkan para pengemudi dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah yang selanjutnya mendukung pembangunan di Kabupaten Mimika.

Penataan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem aktivitas ojek yang lebih tertib, terdata, sekaligus memberikan kepastian bagi pengemudi maupun pengelola Pasar Sentral Timika.

EHO

Exit mobile version