Paripurna Perubahan APBD 2026: Keterbatasan Fiskal Jadi Sorotan DPRD Maluku

DPRD Maluku Rapat Paripurna Perubahan APBD 2026
Momen rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan KUA - PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung Dewan setempat, Kamis (17/9/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – DPRD Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Dewan Abdullah Asis Sangkala dan dihadiri Wakil Gubernur Abdullah Vanath, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Asis Sangkala mengatakan, perubahan APBD perlu dilakukan ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sebelumnya, baik menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

“Perubahan APBD dapat dilakukan sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, baik karena pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan,” ujarnya.

Asis menyoroti, kondisi fiskal daerah yang menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan ruang pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, keterbatasan fiskal harus direspons melalui pengelolaan anggaran yang efisien, cermat dan terukur, dengan mempertimbangkan prioritas serta urgensi kebutuhan masyarakat.

“Dalam situasi kemampuan fiskal yang kecil atau minim, kita harus melakukan efisiensi secara cermat dan tepat, dengan mempertimbangkan segala prioritas, urgensi kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Sangkala.

DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku selanjutnya akan mencermati perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta memastikan program yang diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026 sesuai kemampuan keuangan daerah.

Asis Sangkala berharap pembahasan perubahan KUA dan PPAS menghasilkan perencanaan anggaran yang tepat sasaran, realistis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Maluku.

Pembahasan ini menjadi tahapan penting sebelum dokumen perubahan KUA dan PPAS ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Maluku Tahun Anggaran 2026.

TIM

Exit mobile version