Pemprov Papua Tengah Serahkan RAPBD-P 2026, Sejumlah Hal Jadi Perhatian

Pj Sekda PT Serahkan RAPBD P 2026 ke DPR PT
Momen penyerahan RAPBD-P 2026 dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Tengah, Kamis (17/9/2026) / Foto : Humas Papua Tengah

Koreri.com, Nabire – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPR setempat untuk dibahas bersama.

Penyerahan RAPBD-P 2026 tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Kamis (17/9/2026).

Gubernur Papua Tengah dalam paripurna itu diwakili Pj Sekda Silwanus Sumule.

Dalam pernyataannya, Gubernur menekankan perubahan APBD tidak sekadar menjadi penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dikatakannya, perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi daerah, capaian pelaksanaan APBD, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan pembangunan pada sisa waktu tahun anggaran 2026.

“Waktu kita tidak panjang. Karena itu, saya mengajak Pemerintah Daerah dan DPR Papua Tengah untuk bekerja dengan semangat yang sama, cepat tetapi tetap cermat, responsif tetapi tetap taat aturan, serta berani mengambil kebijakan namun tetap menjaga akuntabilitas,” demikian disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam penyusunan rancangan KUPA dan Perubahan PPAS 2026, Pemprov Papua Tengah memperhatikan sejumlah hal seperti perubahan RKPD 2026, kondisi fiskal daerah, realisasi APBD hingga periode berjalan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai daerah otonom baru, Papua Tengah masih menghadapi kebutuhan pembangunan yang besar.

Di sisi lain, ruang fiskal yang tersedia harus dikelola secara hati-hati, efektif dan bertanggung jawab.

Karena itu, pemerintah menetapkan sejumlah prinsip dalam perubahan kebijakan anggaran. Di antaranya menjaga kesinambungan program prioritas, terutama pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat; menyesuaikan target pendapatan secara realistis; serta melakukan penajaman dan rasionalisasi belanja.

Belanja daerah juga diarahkan pada program yang benar-benar prioritas, mendesak, dapat dilaksanakan dan diselesaikan dalam sisa waktu 2026.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya pemenuhan belanja wajib dan mengikat, peningkatan kualitas belanja, serta penguatan akuntabilitas, transparansi dan disiplin pengelolaan APBD.

“Anggaran harus dapat dilaksanakan, dapat dipertanggungjawabkan, dan yang paling penting harus memberi manfaat nyata kepada masyarakat Papua Tengah,” tegas Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengapresiasi kemitraan yang telah terbangun bersama DPR Papua Tengah.

Berbagai pandangan, koreksi, pertanyaan dan usulan dari legislatif dalam proses pembahasan nantinya dinilai sebagai bagian penting untuk menyempurnakan kebijakan anggaran.

Pemerintah dan DPR Papua Tengah memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing, namun diarahkan pada tujuan yang sama, yakni memastikan APBD dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Setelah penyerahan rancangan KUPA dan Perubahan PPAS, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPR Papua Tengah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan secara efektif dan tepat waktu sehingga penyusunan serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilakukan.

Pada akhirnya, Pemerintah menegaskan APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, menggerakkan perekonomian, melindungi masyarakat, serta memperluas pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Papua Tengah.

HMS

Exit mobile version