309 Ton Beras Mulai Disalurkan ke KPM, Kadistrik Mimika Baru Ingatkan Ini

Distrik Mimika Baru 309 Ton Beras
Sebanyak 309 ton beras bantuan pangan tahap II untuk alokasi Juli hingga September 2026 mulai disalurkan kepada KPM di wilayah Distrik Mimika Baru / Foto : NUEL

Koreri.com, Timika – Sebanyak 309 ton beras bantuan pangan tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 mulai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Distrik Mimika Baru.

Penyaluran yang dimulai sejak Selasa (15/9/2026) tersebut mencakup 11 kelurahan dan tiga kampung.

Pemerintah Distrik Mimika Baru turut melakukan pengawalan untuk memastikan bantuan berjalan tertib, tercatat, transparan, dan tepat sasaran.

Kepala Distrik (Kadistrik) Mimika Baru Merlyn Temorubun, menegaskan bahwa bantuan pangan bukan sekadar pembagian beras, tetapi menyangkut hak masyarakat yang harus dijaga.

“Setiap karung beras membawa harapan keluarga. Karena itu, bantuan harus dijaga agar sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Distrik Mimika Baru, Jumat (18/9/2026).

Menurut Merlyn, pengawalan dilakukan bersama pemerintah kelurahan dan kampung dengan memantau jumlah beras yang diterima, proses pembagian kepada penerima, sisa persediaan, hingga berbagai kondisi yang ditemukan di lapangan.

Dalam proses pengecekan data, pemerintah menemukan sejumlah nama penerima yang masih tercantum dalam daftar, namun diketahui telah pindah, meninggal dunia, atau tidak lagi ditemukan di wilayah tersebut.

Merlyn mengatakan setiap kondisi tersebut akan dicatat dan diverifikasi untuk selanjutnya dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia pun mengajak masyarakat ikut membantu pemerintah dengan menyampaikan informasi yang benar apabila mengetahui adanya perubahan kondisi penerima.

“Kalau ada penerima yang sudah pindah, meninggal dunia, atau tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut, mohon disampaikan kepada kelurahan atau kampung. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami memperbaiki data dan melindungi hak keluarga yang membutuhkan,” jelasnya.

Merlyn juga mengingatkan masyarakat bahwa penyaluran bantuan pangan yang sedang berlangsung diberikan berdasarkan nama penerima yang telah ditetapkan dalam data resmi.

Karena itu, masyarakat yang namanya tidak tercantum dalam daftar diminta tidak memaksakan diri untuk mengambil atau meminta bantuan pada penyaluran tersebut.

“Bukan berarti pemerintah tidak memperhatikan masyarakat yang belum terdaftar. Namun, penyaluran yang sedang berjalan harus mengikuti data resmi agar tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdata, Merlyn meminta agar kondisi tersebut disampaikan kepada pemerintah kelurahan atau kampung untuk dilakukan verifikasi dan diusulkan melalui mekanisme yang tersedia.

Merlyn menilai, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu pemerintah memastikan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.

“Ini bukan hanya soal membagikan beras. Ini tentang menjaga kepercayaan dan memastikan tidak ada hak keluarga kurang mampu yang terambil. Mari kita kawal bersama dengan tertib, saling peduli, dan memberikan informasi yang benar,” tegasnya.

Pemerintah Distrik Mimika Baru berharap penyaluran bantuan pangan tahap II dapat membantu meringankan beban pengeluaran keluarga penerima manfaat sekaligus memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Dengan keterlibatan pemerintah distrik, kelurahan, kampung, pihak penyalur, dan masyarakat, penyaluran 309 ton beras tersebut diharapkan berlangsung aman, tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Pemerintah hadir, hak masyarakat terlindungi.

NUEL

Exit mobile version