Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan pesawat grand Caravan dan Helikopter pemda Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (20/7/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH, didampingi dua Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
Di sidang kali ini, JPU menghadirkan Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Ahmad Feri Tanjung.
Menanggapinya, Johannes Rettob menilai saksi sangat tidak jujur dalam penyampaian pendapat ketika diperiksa Kuasa Hukum.
Rettob mengatakan apa yang disampaikan saksi ahli tentang pengadaan barang dan jasa sesuai Perpes dan itu normatif.
“Tetapi ada beberapa hal pertanyaan terkait dengan Swakelola, ahli tidak jujur dan emosional dalam menyampaikan pendapat,” nilainya.
Rettob menjelaskan bahwa dalam etika pengadaan ada tata cara pengadaan dan pelaksanaan pelelangan ataupun pengadaan sesuai dengan Perpres dapat di lakukan karena hal-hal khusus dan tentu tidak merugikan negara.
Sementara, Silvi Herawati mengakui bahwa saksi ahli telah menjelaskan tentang sewa kelola. Namun saksi tidak mengerti berkaitan dengan hal-hal yang spesifik.
“Contonya terkait sewa kelola, jika sudah dilakukan dengan salah satu penyedia maka sudah teregistrasi datanya. Dan Jika memakai penyedia baru, maka harus di lakukan registrasi baru lagi dengan perusahaan di luar baru masuk lagi. Jadi yang saya sampaikan di sini soal ketidakpahaman saksi ini bahwa masalah penerbangan itu kompleks,” sambungnya.
Sementara itu, Saksi Ahli menyampaikan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres di dalam pelaksanaan kebutuhan Kementerian, lembaga, daerah dan instansi itu harus berpedoman pada pengadaan barang dan jasa beserta segala peraturan pelaksanaannya.
“Tidak bisa pengadaan barang dan jasa seolah – olah pengadaannya ini, uangnya ini milik dari kita sebagai pengelola anggaran. Jadi memang pengadaan barang dan jasa ini ada aturan yang harus di laksanakan,” urainya.
SAV