Koreri.com, Jayapura – Pasca diaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) langsung melakukan sejumlah gebrakan.
Terdakwa pada perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Papua Tengah yang saat ini statusnya dalam upaya hukum kasasi olek Jaksa KPK langsung melakukan perombakan pimpinan OPD.
Salah satunya yang cukup menjadi sorotan publik, Bupati berstatus terdakwa ini melantik Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Jenny Usmani.
Jenni Usmani dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang prosesinya berlangsung di pendopo rumah Dinas Bupati Mimika, Jalan Cenderawasih, Distrik Kuala Kencana Timika, Papua Tengah, Senin (4/9/2023).
Yohanes Kibak selaku Tokoh Intelektual Amungme langsung angkat bicara menyoroti manuver Bupati EO.
“Saya menilai bahwa setelah Bupati Eltinus Omaleng menerima SK pengaktifan dirinya, tidak serta merta yang bersangkutan melakukan rolling jabatan dimana siang sertijab Bupati dan sore langsung rolling jabatan pimpinan OPD,” herannya saat keterangan persnya, Senin (4/9/2023).
Yohanes mengaku menyayangkan manuver tersebut.
“Apakah rolling jabatan ini merupakan balas dendam atau dengki ada di dalam hati terdakwa Bupati Eltinus Omaleng,” herannya lagi.
Lebih miris lagi, kata Yohanes, pelantikan Plt Sekda dan pimpinan OPD yang dilantik itu semua adalah orang non Papua sementara pejabat lama yang diberhentikan itu semua orang asli Papua (OAP).
“Ya, itu mereka punya hak. Tapi ibu Jenny Usmani yang seorang tersangka korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika. Kenapa baru kasih (rolling) jabatan sekarang?” ungkapnya tak habis pikir.
Sebagai tokoh intelektual orang Amungme, Yohanes mengaku merasa kasihan karena orang lain yang diberi kesempatan.
“Sedangkan kami orang Amungme dan Komoro jangan jadi penonton. Saya sebagai orang Amungme lihat itu Bupati Eltinus Omaleng seperti dendam setelah bebas dari proses hukum dan setelah sertijab langsung rolling jabatan,” kecamnya.
Karena itu, Yohanes langsung mengkritik keras langkah itu karena orang-orang asli Papua (OAP) yang sementara menjabat langsung di-nonjob-kan.
Menurutnya, tindakan seperti ini tidak boleh dilakukan oleh Bupati Mimika EO.
“Bupati bilang mari kita bersatu membangun Mimika jadi lebih baik tapi yang terjadi sekarang Bupati langsung rolling. Jadi saya sebagai orang Amungme kesal pimpinan OPD yang diganti banyak anak negeri,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Papua telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang teregistrasi dengan nomor LP/206/VIII/Res.3.1/2020/SPKT/Polda Papua atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap alokasi anggaran belanja makan minum siswa/siswi/guru serta asrama dan karyawan untuk sentra pendidikan Kabupaten Mimika.
Tindaklanjut tersebut melalui surat perintah penyidikan No: Sprindik/186.a/VIII/RES.3.1/2020/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Agustus 2020 yang selanjutnya menetapkan Jenny O. Usmany sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sentra Pendidikan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Papua berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua.
Untuk diketahui, alokasi anggaran belanja makan minum siswa/siswi/guru serta asrama dan karyawan untuk sentra pendidikan Kabupaten Mimika bernilai Rp12.731.255.900,-
Terdiri dari 2 kontrak yaitu dengan nomor : 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai Rp8.056.673.900,- dan kontrak nomor : 077/kontrak-JL/DP2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai kontrak Rp4.674.582.000,-
Dan melalui pemeriksaan ini, diduga merugikan negara sebesar Rp1.6 Miliar.
Belakangan, kasus tersebut mandek hingga masuk tahun ketiga akibat perbedaan soal acuan penghitungan kerugian Negara.
Dalam hal ini, Penyidik Polda Papua tetap mengacu pada audit kerugian Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Papua. Sebaliknya Kejaksaan Tinggi Papua tetap berkuat pada audit kerugian hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mimika.
Menyikapi perbedaan tersebut, Polda Papua telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atas kasus yang saat ini ditanganinya.
EHO