Pleno Rekapitulasi Berlangsung Alot, Bawaslu Rekomendasikan Buka 2 TPS

IMG20240314000745 scaled

Koreri.com, Sorong– Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat perolehan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya di Ballroom Pollaris Hotel Vega Kota Sorong, Kamis (14/3/2024) dini hari berlangsung alot.

Agenda pelaksanaan rekapitulasi yang disampaikan ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Kadir Sangaji mulai dari jenis pemilihan PPWP, DPR RI sampai DPD RI dapil Provinsi Papua Barat Daya, sejumlah saksi partai politik, Capres dan DPD RI angkat bicara.

Para saksi yang hadir dalam ruang pleno rekapitulasi ini menyuarakan dugaan kecurangan perolehan suara yang terjadi pada sejumlah TPS di Kabupaten Tambrauw.

Salah satu saksi yang secara resmi mengajukan surat keberatan disusul dengan pernyataan kerasnya yaitu calon anggota DPD RI nomor urut 8 M. Sanusi Rahaningmas meminta Bawaslu rekomendasikan buka Sirekap untuk mencocokan data suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Saya bukan orang Tambrauw tapi banyak orang pilih saya disana, tercatat dalam C1 hasil di TPS Subun dan Banfot Distrik Fef suara saya lumayan banyak tetapi di D hasil nol, maka itu saya minta Bawaslu rekomendasikan buka Sirekap,” tegas Sanusi Rahaningmas dalam argumentasinya.

Permintaan calon Senator dapil Papua Barat Daya itu direspon Bawaslu dengan menerbitkan rekomendasi pencocokan data C1 dengan D1 hasil di TPS Banfot dan Subun Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw.

“Mungkin ini kami sampaikan sebagai saran dan sekaligus rekomendasi dari Bawaslu agar KPU Kabupaten Tambrauw bisa membuka aplikasi Sirekap untuk melakukan pencocokan di 2 TPS di Tambrauw atas adanya lampiran surat dari Calon Anggota DPD RI,” jelas komisioner Bawaslu PBD Zatriawati dalam keterangan resminya.

Rekomendasi Bawaslu itu langsung ditindaklanjuti KPU Papua Barat Daya dengan melakukan pencocokan data C1 dengan Sirekap pada dua TPS tersebut.

Sebelumnya saksi partai politik NasDem dan Demokrat juga mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi pleno KPU Kabupaten Tambrauw yang dibacakan untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPR RI dalam sikapnya, saksi Partai Demokrat memilih Walk Out.

Sikap walk out dipilih karena keberatan yang diajukannya tidak diterima oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Dimana KPU Provinsi Papua Barat Daya mengacu pada dasar PKPU nomor 5 tentang rekapitulasi perhitungan suara bahwa dalam proses mekanisme berjenjang dari rekap di tingkat TPS hingga pleno di tingkat KPU Kabupaten Tambrauw tidak ada keberatan yang diajukan.

Saksi partai NasDem mengajukan keberatan didasari oleh adanya perbedaan hasil rekap di tingkat TPS dalam C1 plano dan D hasil rekapitulasi tingkat Distrik dan tingkat Kabupaten Tambrauw.

Saksi dari Partai NasDem Semarga Kebibe dengan tegas meminta agar KPU Provinsi Papua Barat Daya mengembalikan suara Nasdem dikembalikan. “Untuk itu kami partai NasDem menyatakan bisa mengajukan form keberatan,” tutur Semarga.

Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kabupaten Tambrauw belum menyelesaikan dua jenis pemilihan yaitu DPD RI dan DPR Provinsi Papua Barat Daya.

KENN