Koreri.com, Jayapura – Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen (AP2KW) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua meminta penjelasan terkait status Bupati Yermias Bisay yang sudah berstatus tersangka tapi belum tahan.
Bupati Waropen, Yermias Bisay, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan kasus gratifikasi senilai Rp19 Miliar.
Sekretaris Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen (AP2KW), Robert Demianus Niki, mengatakan selain kasus gratifikasi belasan miliar tersebut, Bupati Yermias Bisay terlibat banyak persoalan yang terjadi di wilayah itu.
“Persoalan di Kabupaten Waropen bukan satu saja, tetapi banyak. Yang paling terbaru saat ini, adalah hak-hak ASN yang belum terbayarkan, dan diterima, dari 2017 hingga saat ini,” bebernya kepada wartawan di kantor Kejati Papua, Kamis (9/7/2020).
Ditegaskan, AP2KW akan terus mengawal kasus Bupati Yermias Bisay dan akan kembali ke Kejati Papua untuk mempertanyakan lagi kasus dugaan gratifikasi tersebut.
“Tadi kami kecewa karena pak Kajati Papua tidak mau ketemu memberikan penjelasan soal kasus Bupati Waropen Yermias Bisay, yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda proses,” tegasnya.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alexander Sinuraya, mengatakan penyidikan dugaan gratifikasi masih berjalan.
Ia menjelaskan, Bupati Yermias Bisai telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2020 lalu, namun setelah itu terjadi lock-down akibat pandemi Covid-19.
“Sampai sekarang ini belum normal, jadi proses yang sekarang kita lakukan ialah pembenahan berkasnya. Jadi, memang belum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” sambung Sinuraya.
Namun, penyidikan berkas tetap berjalan, dan sekarang ini juga belum bisa memanggil tersangka disebabkan situasi di masa pandemi Covid-19.
“Karena kalau memanggil sekarang ini tidak segampang saat sebelum adanya virus Covid-19,” pungkasnya.
OZIE