Koreri.com, Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Anggota DPR Papua masa jabatan 2024-2029, di gedung DPRP, Kota Jayapura, Papua, Kamis (31/10/2024).
Turut hadir Pj. Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn.) Ramses Limbong, Kabinda Papua, Mayjen TNI (Purn) Gustaf Agus Irianto, Pimpinan Sementara DPR Papua, Sinut Busup, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, serta para tamu terhormat lainnya.
Dalam sambutannya Pimpinan Rapat Thomas Sondegau, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada para Anggota DPR Papua Purna Bhakti, baik Pimpinan maupun Anggota Dewan masa jabatan 2019-2024, yang selama masa bhaktinya telah menunjukkan pengabdiannya dengan baik.
“Mudah-mudahan selaku penerus tugas Dewan untuk masa jabatan 2024-2029, akan melanjutkan serta meningkatkan karya-karya nyata, sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan saat ini,” kata Thomas Sondegau.
Dikatakan, bahwa peran dan fungsi Dewan memiliki posisi yang sangat strategis, dan disatu sisi selaku lembaga perwakilan rakyat dituntut untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, disisi lain selaku mitra Eksekutif juga harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah beserta jajarannya dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
“Tugas yang bakal dihadapi Dewan masa Jabatan 2024-2029 memang cukup kompleks dan menantang, karena disamping melanjutkan tugas Dewan periode sebelumnya termasuk penyelesaian pekerjaan yang belum tuntas, juga mengingatkan kami untuk terus berupaya mengembangkan dinamika kerja demi terwujudnya kondisi Papua yang lebih nyaman dan sejahtera,” tambah Thomas Sondegau.
Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Mayjen TNI (Purn.) Ramses Limbong, mengatakan saat ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRP memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menekankan kembali bahwasannya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD/DPRP, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran, Fungsi Pengawasan.
“Saya berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRP dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti, dan kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPR Papua Masa Jabatan 2019- 2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara,” pungkasnya.
RED