Polisi Kembali Bekuk Pemilik Ganja di Kota Jayapura

PHOTO 2020 09 06 14 49 52

Koreri.com, Jayapura – Polisi kembali membekuk pemilik sekaligus pengguna ganja di Kota Jayapura.

Kali ini, sebanyak tiga pelaku ditangkap di Jl. Nangka Tasangka, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Minggu (6/9).

Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan 3 pelaku masing-masing Sem Simon (24), Sebastian Abo (29), dan Abraham Boryam (29).

Kronologis penangkapan ketiganya, bermula Sabtu (5/9) Pukul 15.20 WIT, Tim Opsnal Subdit 1 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang pemuda yang sering memperjual belikan ganja dari kebun 3 Arso Rajawali, Kabupaten Keerom.

Pemuda tersebut hendak membawa ganja ke Jalan Nangka Tasangka Japsel, Kota Jayapura.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 menuju kawasan Jalan Nangka Tasangka Japsel guna melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Tepat Minggu (6/9) pukul 01.10 WIT, Tim Opsnal melihat 3 pemuda tiba di TKP.

Sehubungan target yang sudah diketahui, dengan ciri-cirinya membawa 2 tas ransel warna hitam dan 1 kantung plastik warna merah ukuran besar yang diduga dalamnya berisikan narkotika jenis ganja.

Setelah dipastikan adanya ganja yang dikuasai para pelaku yang berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti.

Selanjutnya barang bukti dan ke 3 pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 1 dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut.

Adapun identitas tersangka, Sem Simon (24) dan Sebastian Abo (29) keduanya asal Vanimo, PNG. Sedangkan Abraham Boryam (29), asal Kabupaten Keerom.

Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 24 bungkus plastik beras merek Skel Rice Van One Rice ukuran 1 kg, 6 bungkus plastik bening ukuran sedang, 1 bungkus plastik bening ukuran 5 Kg, 1 bungkus plastik bening ukuran besar, 1 buah karung beras merek Skel Rice ukuran 5 kg dan 1 unit SPM merek Vario 150 warna putih hitam nopol PA 3077 RG.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kasus tersebut kini telah ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang memperjual belikan ganja tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar rupiah!”

VER