Koreri.com, Biak – Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas Paray 2023 – 2024 telah resmi diadukan ke Polres Biak Numfor pada 6 September 2024 lalu.
Namun hingga kini, laporan dengan nomor : Dumas/281/IX/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA itu belum juga menunjukkan adanya kemajuan dalam penanganannya.
Kapolda Papua pun diminta memberikan atensi terhadap pengaduan masyarakat ini.
Direktur LBH KYADAWUN Imanuel Rumayom, SH selaku Kuasa Hukum Pelapor dalam keterangannya menjelaskan bahwa berbicara soal dana BOK telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2024.
Dana BOK tersebut mestinya digunakan untuk membiayai lima program, masing-masing pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, perbaikan gizi masyarakat, upaya deteksi dini prefentif dan respon penyakit, membayar insentif tenaga kesehatan, penguatan kolaborasi puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter dalam pelayanan program prioritas, serta manajemen puskesmas.
“Namun faktanya, dalam kasus ini dilakukan pengalihan anggaran untuk membiayai program lainnya,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada Koreri.com, Jumat (10/1/2024).
Imanuel menyayangkan kebijakan oknum pimpinan yang mengalihkan anggaran BOK untuk membiayai program di luar juknis dengan mengorbankan hak daripada tenaga kesehatan (nakes).
Padahal para nakes ini yang merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Dana BOK ini ternyata digunakan untuk akreditasi Puskesmas, karena sesuai data yang kami dapat, ada pemotongan BOK di akhir tahun 2023 sebesar Rp100 juta dengan dalil akreditasi,” bebernya.
Kemudian, pemotongan kedua di bulan April 2024 dengan jumlah yang sama juga untuk akreditasi. Dan selanjutnya pemotongan di bulan September 2024 juga untuk membiayai akreditasi dan lain-lain.
“Jadi setelah kami kaitkan dengan juknis, ternyata sangat bertentangan alias dana BOK peruntukannya tidak tepat sasaran,” sambung Imanuel Rumayom.
Atas sejumlah fakta yang ada, ia mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Biak professional dalam melakukan penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023-2024 di Puskesmas Paray agar mendapatkan titik terang sekaligus memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Karena ini sudah sekitar tiga bulan proses penyelidikan dan harapan kami dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun sampai hari ini belum ada info dan kepastian terkait proses ini,” cetus Imanuel Rumayom mempertanyakan penanganan laporan dimaksud.
Ia pun meminta Kapolda Papua mengatensi laporan ini, dan segera dapat ditingkatkan prosesnya ke penyidikan.
“Kami butuh kepastian hukum, maka kami minta Kapolda Papua mengevaluasi proses-proses laporan yang dilaporkan masyarakat ke Polres Biak karena tidak ada kemajuan dalam proses hukum. Sehingga masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum terkait laporan pengaduan mereka,” pungkasnya.
RED














