Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh provinsi Papua menghadapi 14 gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan dari 14 gugatan itu 13 merupakan gugatan untuk 9 KPU kabupaten/kota sedangkan 1 gugatan untuk KPU Papua.
Jadi 13 gugatan itu sidang pendahuluannya nanti tanggal 15 Januari 2025 sedangkan untuk 1 gugatan KPU Papua pada tanggal 16 Januari 2025.
“Jumlah perkara itu yang terbanyak itu Mamberamo Raya tiga gugatan. Sarmi dua gugatan dan Yapen dua. Yang lain satu – satu semua,” kata Steve Dumbon, kepada awak media di Jayapura, Jumat (10/1/2025) malam.
Lanjut Steve Dumbon, saat ini sedang melakukan konsultasi dengan kuasa hukum masing-masing KPU di Kabupaten/Kota maupun Provinsi termasuk konsultasi dengan Biro Hukum KPU RI.
Ia juga menjelaskan bahwa sidang pendahuluan agendanya adalah MK akan mendengarkan pengaduan pemohon dan jika masih ada waktu akan mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum termohon.
“Setelah itu majelis hakim punya waktu untuk memeriksa berdasarkan barang bukti, alat bukti dan keterangan saksi apakah ini memenuhi syarat untuk sidang ini materinya lanjut ke tahap selanjutnya. Tetapi kalau di lihat dari keterangan saksi atau alat bukti kurang maka majelis hakim tolak yang disebut dengan Dismissal,” bebernya
Kata mantan wartawan senior di tanah Papua itu, seluruh daerah di provinsi Papua belum di lakukan penetapan pemenang Pilkada 2024 karena semua KPU kabupaten/Kota maupun KPU Papua status tergugat di MK.
“Kemarin itu ada 21 provinsi dengan sejumlah KPU Kabupetan kota itu sudah menetapkan gubernur dan bupati walikota terpilih kecuali Papua. Papua tidak ada satupun Bupati, Wali Kota maupun Gubernur karena semuanya tergugat,” pungkasnya
SAV