MK Lanjut Sidang Pembuktian Pilgub Papua, Tim Hukum MARIYO Gugat KPU ke Ranah Pidana

Caption: Bambang Widjojanto / Foto: ist
Caption: Bambang Widjojanto / Foto: ist

Koreri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sengketa Pilkada Gubernur Papua 2024 untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kuasa hukum Paslon Gubernur Papua nomor 2, Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen, Bambang Widjojanto alias BW mengatakan perkara PHPU Pilgub Papua ini akan berlanjut ke sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli, saksi dan alat bukti lainnya.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menjelaskan tidak hanya proses di MK yang akan terus berlangsung dan ditunggu seluruh rakyat di Papua saja tapi ada proses lain yang juga akan dipersoalkan.

“Persyaratan calon yang menggunakan surat yang diduga palsu seolah sebagai surat yang sah atau  benar yang digunakan Calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai, sepertinya tidak berhenti di DKPP saja,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

“Pasalnya, fakta-fakta yang terungkap dalam Putusan DKPP membuka pintu proses pidana bagi KPU Papua dan Pihak lain yang terlibat,” lanjut BW yang juga seorang advokat ini.

Dijelaskannya, putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Papua bukan hanya membuktikan KPU Papua telah melanggar peraturan perundangan tetapi juga sekaligus meruntuhkan argumentasi Bawaslu Papua yang selama ini menolak semua laporan pelanggaran yang diadukan dengan dalih tidak terbukti, tidak memenuhi unsur pelanggaran dan sebagainya.

“Sekarang sudah ada Putusan DKPP dan dalam putusannya dikatakan KPU Papua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perundang-undangan berkaitan dengan dokumen persyaratan yang digunakan KPU Papua meloloskan Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai,” terangnya.

Masih kata BW, DKPP adalah lembaga penegak etik perilaku penyelenggara dalam melaksanakan tugas dan wewenang  yang  melekat pada jabatannya  sehingga Putusan DKPP ini sekaligus mengkonfirmasi  adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh KPU Papua.

“Dalam konteks inilah Putusan DKPP menjadi pintu masuk delik pidana,  karena pelanggaran  yang  dilakukan KPU Papua dan Pihak lainnya, bukan sekedar pelanggaran administrasi dan etik tetapi juga dikualifikasi sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, putusan DKPP terlihat unsur-unsur pelanggaran pidana oleh KPU Papua telah terpenuhi secara sempurna yaitu; unsur menggunakan jabatannya, unsur melawan hukum serta unsur meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, Jadi unsur pidananya telah terpenuhi  dengan lengkap dan sempurna.

Menurut BW, terkait pidana ini bolanya ada di Bawaslu dan Gakkumdu. Bawaslu Papua sejatinya tidak perlu menunggu ada laporan.

“Tetapi seharusnya berinisiatif menjadikan Putusan DKPP sebagai temuan karena inilah ruh dari tugas dan wewenang Bawaslu,”terangnya.

“Kami mengingatkan agar unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu juga harus mengambil peran penting sebagai garda terdepan dalam penanganan pelanggaran pidana, jangan justru keberadaannya menjadi unsur yang melemahkan penegakan hukum,” tutup BW.

TIM