Koreri.com, Biak – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua dilaporkan telah mengagendakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama satu bulan lebih dimulai tanggal 18 Februari 2025 dan akan berakhir tanggal 24 Maret 2025.
Sebagaimana Informasi yang diterima Koreri.com, Minggu (16/2/2025), BPK Perwakilan Papua telah bersurat secara resmi kepada Bupati Biak Numfor Cq. Sekretaris Daerah.
Surat bernomor : 01/Interim-LKPD-Biak/02/2025 dengan perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024.
Dalam surat itu, disebutkan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Papua yang dibekali Surat Tugas Nomor 03/ST/XIX.JYP/02/2025 akan melaksanakan pemeriksaan selama 35 hari kalender.
Pemeriksaan akan dimulai tanggal 18 Februari 2025 dan akan berakhir tanggal 24 Maret 2025.
Dalam rangka pemeriksaan tersebut, Pemkab Biak Numfor diminta menyiapkan data/dokumen yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk hard copy dan soft copy sesuai daftar terlampir.
“Dokumen lainnya yang belum tercantum dalam surat ini akan kami mintakan kemudian selama pelaksanaan pemeriksaan,” demikian penjelasan dalam surat tersebut.
Surat ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa Sisca Paulina Sarimole, S.E., M.Si.
Dari daftar lampiran data atau dokumen yang diminta BPK, dua item ini masuk dalam daftar periksa bersama puluhan item lainnya.
Yaitu, permintaan terhadap Laporan Monitoring dan Pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran sumber Dana BOK TA 2024 yang menjadi tanggung BPKAD dan Dinas Kesehatan Biak Numfor.
Dan laporan Monitoring dan Pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran sumber Dana Desa dan ADD TA 2024 yang menjadi tanggung jawab BPKAD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Numfor.
Sikap LBH KYADAWUN Biak
Direktur LBH KYADAWUN Imanuel A. Rumayom, SH merespon positif agenda pemeriksaan tersebut.
Dirinya meyakini, kehadiran BPK Perwakilan Papua sebagai auditor eksternal akan dapat menginvestigasi secara detail berbagai rekayasa data atau laporan yang selama ini disinyalir menjadi modus berbagai penyelewengan anggaran di Pemkab Biak Numfor.
Rumayom pun berharap, proses audit yang dilakukan nantinya oleh tim Pemeriksa BPK Perwakilan Papua mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan kejujuran.
“Harapan kami audit yang nanti dilakukan mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan kejujuran sehingga fakta sesungguhnya dapat diketahui secara transparan dan tidak ada rekayasa di balik itu,” imbuh Rumayom.
Ia lantas menyinggung manuver berkali-kali yang dilakukan Pemkab Biak Numfor melalui Plt Sekda Mailoa yang berupaya untuk menyelesaikan kasus korupsi Dana BOK Puskesmas Paray Biak ini secara kekeluargaan.
“Ini bukan soal ganti uang atau tidaknya tapi ada perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (juknis) yang berlaku terhadap pengelolaan Dana BOK Puskesmas. Dan pelanggaran itu dilakukan secara berjamaah dan merata pada 21 Puskesmas di Biak Numfor. Itu yang harus diketahui oleh mereka,” singgungnya.
Maka olehnya itu, Rumayom memastikan secara kelembagaan akan fokus memantau proses audit ini.
Pihaknya akan mengambil langkah tegas bagi siapapun yang mencoba-coba untuk memanipulasi data audit atau data apapun itu.
“Karena kami punya data pembanding dan fakta-fakta di lapangan. Jika ada ketidaksesuaian data atau dugaan pemalsuan data dan fakta di lapangan, kami pastikan akan laporkan khusus bagian ini,” tegasnya.
Advokat muda Biak ini kembali menegaskan atensi dari berbagai pihak mulai dari Kementerian Kesehatan RI hingga Polda Papua serta sejumlah lembaga akan mengawal pengungkapan kasus ini.
Rumayom juga kembali mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor tanpa terkecuali untuk pro aktif melaporkan berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran di daerah ini kepada penegak hukum.
“Sekarang tidak ada yang perlu ditakuti. Siapapun anda, mau saudara itu masyarakat biasa ataupun ASN dengan latar belakang apapun jika ada data atau informasi terkait pelanggaran aturan atau penyalahgunaan anggaran yang dimiliki silakan diteruskan ke penegak hukum. Karena ini demi kebaikan Kabupaten Biak Numfor saat ini dan kedepannya,” pungkasnya.
Penyalahgunaan Dana BOK Puskesmas 2022-2024.
Kasus dugaan penyelewengan Dana BOK Puskesmas Paray tahun anggaran 2023 – 2024 di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua yang kerugiannya ditaksir mencapai hampir setengah miliar rupiah itu kini semakin heboh.
Penyelewengan anggaran yang dilaporkan salah satu pegawai Puskesmas Paray ke Polres Biak Numfor kini telah menjadi rintisan awal menyingkap tabir berbagai aksi penyalahgunaan keuangan Negara alias KORUPSI BERJAMAAH di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah dan terindikasi melibatkan banyak pihak baik oknum maupun instansi lainnya.
Terungkap pula fakta baru dimana tidak hanya Dana BOK Puskesmas Paray, namun sejumlah dana lainnya pun turut dimanipulasi oleh oknum pejabat Dinkes bersama para kroninya yang nama-namanya kini telah di kantongi penegak hukum.
Mulai dari anggaran berbagai kegiatan hingga uang Lauk Pauk (ULP) termasuk dana Insentif tenaga medis disikat bersih tanpa ampun sejak 2019 hingga 2024.
Termasuk, indikasi rekayasa audit laporan yang disinyalir dilakukan oleh sejumlah oknum di kantor INSPEKTORAT Biak.
Penyelewengan Dana BOK Puskesmas (PKM) di Biak Numfor dilaporkan telah berlangsung sejak 2022 lalu sebagaimana diungkapkan sumber terpercaya media ini, Rabu (5/2/2025).
“Iya ade dari tahun 2022, 2023 sd 2024. Terdapat Pemotongan dana BOK di 21 PKM × 100 Juta × 3 Tahun,” ungkapnya melalui pesan singkat WA yang diterima media ini.
Hal itu terlihat dalam data terkini yang diterima Koreri.com dimana Dana BOK seluruh Puskesmas di Kabupaten Biak Numfor juga bernasib sama seperti yang terjadi di PKM Paray.
Mengutip beberapa data laporan PKM, terhitung sejak 2022 hingga 2024 terjadi pemotongan rutin Dana BOK sebesar Rp100 juta per masing-masing PKM.
Penyelewengan Rp100 juta dengan alasan akreditasi dan modus lainnya yang bertentangan dengan juknis penggunaan Dana BOK dan RUK itu terjadi di 21 PKM yang tersebar di seluruh Biak Numfor.
Kemudian jika ditotalkan sejak pemberlakuan dana BOK pada 2022 maka ditaksir mencapai Rp6 miliar lebih uang Negara telah raib disikat bersih tanpa sisa.
Masih di data yang sama, aksi penyelewengan dana ini terindikasi dieksekusi langsung 21 Kepala PKM bekerja sama dengan para Bendaharanya sebagaimana yang terjadi di PKM masing-masing atas skenario atau perintah petinggi di Dinkes Biak Numfor.
Dan hal itu pun tergambar jelas ketika berlangsung RDP di DPRD Biak Numfor saat kasus ini mulai mencuat beberapa waktu lalu dimana diakui oleh Kepala PKM Paray bersama Bendaharanya di hadapan Dewan terhormat bahwa apa yang dilakukan mereka berdua adalah atas sepengetahuan alias perintah Kepala Dinkes Biak Numfor.
RED