Koreri.com, Manokwari – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melakukan peluncuran 80.000 koperasi desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP) secara serentak, Provinsi Papua Barat dipusatkan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Senin (21/7/2025).
Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si mengatakan, pelucuran KDMP ini merupakan stimulan untuk membangkitkan semangat ekonomi kerakyatan di Tanah Papua.
“Tanah Papua ini adalah surga kecil yang jatuh ke bumi. Sumber daya alam kita sangat melimpah, dan itu tersebar di seluruh wilayah Papua Barat, termasuk tujuh kabupaten. Tapi semua itu harus dikelola secara adil, berkelanjutan, dan memberi manfaat langsung kepada rakyat,” ujar Gubernur Dominggus dalam sambutannya.
Dikatakannya, koperasi desa ini bukan sekadar program nasional tetapi tanggung jawab kolektif untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Gubernur menjelaskan khusus di Provinsi Papua Barat terdapat 824 koperasi desa dan kelurahan, tapi baru 261 koperasi yang berbadan hukum terdiri dari 9 koperasi di kelurahan dan 252 koperasi di desa/kampung.
“Artinya, baru 31,67 persen koperasi kita yang resmi berbadan hukum. Masih ada 229 koperasi yang sedang dalam proses pengurusan akta notaris. Jika ini bisa kita selesaikan minggu ini, maka total 490 koperasi bisa resmi, dan kita mampu melampaui 50 persen target,” ungkap politisi NasDem itu.
Dalam laporannya Gubernur Dominggus Mandacan merincikan pencapaian masing-masing kabupaten di Papua Barat:
Kabupaten Fakfak: 69 kampung sudah berbadan hukum (46,31%), namun belum ada koperasi kelurahan yang berbadan hukum.
Kabupaten Kaimana: 2 kelurahan dan 3 kampung berbadan hukum, total 5 koperasi (5,18%).
Kabupaten Manokwari: 6 kelurahan dan 73 kampung berbadan hukum, total 79 koperasi (45,66%).
Kabupaten Manokwari Selatan: Tidak ada kelurahan, namun 21 kampung sudah berbadan hukum (30,84%).
Kabupaten Pegunungan Arfak: Tidak ada kelurahan, 16 kampung berbadan hukum (9,64%).
Kabupaten Teluk Bintuni: 58 koperasi desa/kelurahan berbadan hukum (49,57%).
Kabupaten Teluk Wondama: 13 kampung berbadan hukum (17,11%).
Mandacan menegaskan kepada seluruh bupati se-Papua Barat untuk mengikuti perkembangan ini secara serius dan berkoordinasi aktif agar percepatan legalitas koperasi bisa tercapai, karena koperasi adalah bentuk nyata pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
“Melalui koperasi, kita menjawab tantangan pembangunan bukan dengan individualisme, tapi dengan semangat gotong royong,” pungkasnya.
Gubenur pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama membangun Indonesia dari desa dan menjadikan koperasi sebagai motor utama transformasi ekonomi kerakyatan di Papua Barat.
RED