Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan komitmennya untuk menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak jelas status penempatan maupun disiplin kerjanya alias siluman.
Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang menjadi prioritas Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Wakil Bupati Emanuel Kemong, mengungkapkan adanya sejumlah ASN yang selama ini bekerja di Mimika namun tidak memiliki nota tugas resmi, bahkan sebagian tercatat di kabupaten lain.
“Kami sedang menertibkan beberapa pegawai yang meminta pindah ke Timika. Selama ini tidak pernah ditertibkan, tapi sekarang kami benahi,” tegasnya usai apel gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan, SP 3 Timika, Papua Tengah, Senin (22/9/2025),
Menurutnya, ada ASN yang nota tugasnya di kabupaten lain tapi bertugas di Mimika, bahkan ada yang terdaftar namun tidak pernah masuk kantor.
Ia menekankan, ASN dengan status seperti itu harus memilih: kembali ke daerah asal atau mengikuti prosedur resmi jika ingin tetap bertugas di Mimika.
“Kalau mau tetap di sini, harus ikuti aturan. Ada persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, termasuk persetujuan dari kabupaten asal. Jika disetujui dan ada formasi di Mimika, barulah bisa diterima,” jelasnya.
Terkait hak kepegawaian, Kemong menyebut masih akan dilakukan pengecekan lebih lanjut bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Selama ini ada yang menerima dua hak sekaligus, baik di Timika maupun kabupaten asal. Itu yang akan kami pastikan agar tidak merugikan daerah,” ujarnya.
Wabup Kemong menegaskan praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan.
“Ada pegawai yang setelah dilantik di Mimika justru diam-diam kembali ke daerah asal. Hal-hal seperti ini harus segera kita tertibkan. Pemerintahan harus berjalan baik, dan ASN wajib bekerja sesuai aturan,” pungkasnya.
EHO