Soal Janji ke Pedagang Mama Papua, Legislator PBD Ini Ingatkan Komitmen OPD Teknis

Cartenz I.O. MalibelaS.IP
Anggota Fraksi Otsus DPRP PBD Cartenz I.O. Malibela, S.IP / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Aspirasi pedagang mama-mama Papua di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan pihak eksekutif dan legislatif.

Legislator DPRP PBD Cartensz Inigo Ortez Malibela, S.IP pun angkat bicara.

Dalam keterangan persnya kepada awak media, Rabu (15/10/2025) Cartensz Malibela mengingatkan Dinas Koperasi dan UKM sebagai OPD teknis untuk menindaklanjuti komitmen Pemerintah mengakomodir pedagang mama-mama asli Papua yang sebelumnya telah dibahas bersama.

Hal ini diingatkan kembali lantaran tidak dibahasnya APBD Perubahan Tahun 2025 di legislatif, sehingga realisasi program pemberdayaan ekonomi mama-mama Papua berpotensi tertunda.

“Kami hanya ingin mengingatkan kembali agar janji yang sudah disampaikan saat pertemuan 25 September lalu bisa direalisasikan. Walaupun APBD Perubahan tidak dibahas di legislati karena telah melewati waktu, semestinya program ini tetap diperhatikan melalui Peraturan kepala daerah (Perkada),” imbuhnya.

Pembahasan sebelumnya antara Komisi IV DPRP PBD, Dinas Koperasi dan UKM, serta perwakilan pedagang mama-mama Papua telah menyepakati bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam penggunaan dana otonomi khusus (Otsus).

Komisi IV DPRP PBD Pedagang Mama2 Papua
Pertemuan Komisi IV DPRP PBD bersama pedagang mama-mama Papua di kantor Dewan setempat, belum lama ini / Foto : Ist

Menurutnya, dana Otsus sebesar 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus dan PP 107 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, memiliki ketentuan penggunaan yang jelas:

Misalnya 2,25% itu 1,25 ditentukan paling sedikit 30% untuk pendidikan, paling sedikit 20% untuk kesehatan, dan sisanya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk pedagang mama-mama Papua.

“Ini adalah amanat dari peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan dana Otsus. Karena itu, kami minta Pemerintah provinsi dan dinas terkait konsisten terhadap komitmen yang sudah disepakati,” ucap mantan Wakil Ketua DPRP Papua Barat itu.

Malibela menambahkan, pedagang mama-mama Papua telah menyampaikan aspirasi mereka melalui audiensi dengan DPR dan dinas terkait. Dari hasil pertemuan tersebut, terdapat tiga poin utama yang disepakati, yakni:

Pemberian modal usaha dalam bentuk bantuan tunai, Bantuan sarana dagang seperti tenda dan meja jualan, serta pembangunan fasilitas khusus untuk pedagang mama-mama Papua yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.

“Kalau belum bisa semua diakomodir tahun ini, setidaknya sebagian harus mulai direalisasikan sesuai kemampuan anggaran. Kita bicara pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua, dan itu inti dari Otsus,” pungkasnya.

KENN