DPRP Nilai Fungsi Inspektorat PBD Belum Maksimal: Percepat Pembentukan APIP-TPTGR

Pansus LKPJ 2025 RDP dgn Inspektorat PBD
Rapat Dengar Pendapat Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2025 dengan Inspektorat Provinsi PBD di ruang rapat DPRP PBD, Kamis (9/4/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) melalui panitia khusus (Pansus) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja Komisi I bidang hukum dan pemerintahan untuk membedah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025 di ruang rapat Setwan setempat, Kamis (9/4/2026).

OPD yang terlibat RDP pertama yaitu Inspektorat Provinsi PBD. Pansus mengapresiasi kehadiran Inspektur Djasmaniar, S.H., M.H didampingi para Inspektur pembantu (Irban). Kemudian dalam rapat, mereka sangat proaktif dan kooperatif dalam memberikan data serta informasi yang dibutuhkan.

“Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk membangun sinergi yang baik antara fungsi pengawasan internal dan pengawasan yang dilakukan oleh DPRP,” sambut Ketua Pansus LKPJ 2025 Cartensz Malibela, S.IP kepada wartawan di ruang rapatnya Kamis (9/4/2026) sore.

Namun, terkait dengan pembahasan dokumen LKPJ Gubernur 2025, terdapat beberapa hal penting yang menjadi catatan Pansus. Pasalnya, Inspektorat memiliki peran yang sangat strategis yang menjadi tolok ukur dalam pengelolaan dan pengawasan pemerintahan, baik dari sisi keuangan maupun aspek administrasi lainnya.

Meski demikian, berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, Pansus DPRP melihat bahwa pelaksanaan fungsi tersebut belum berjalan secara maksimal.

Sekretaris Pansus La Ode Samsir mengungkapkan, salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Inspektorat PBD. Ia menilai hal ini cukup memprihatinkan.

Selain itu, ditemukan pada sejumlah OPD masih terdapat persoalan dalam pengelolaan keuangan, termasuk kesulitan dalam proses konfirmasi terhadap bendahara. Persoalan ini berdampak pada munculnya berbagai temuan, baik pada 2024 maupun 2025.

Pansus LKPJ 2025 RDP dgn Inspektorat PBD2“Kami juga menegaskan pentingnya membangun sinergi dengan Inspektorat sejak awal, mengingat kesamaan fungsi dalam pengawasan. Inspektorat menjalankan pengawasan internal di lingkup eksekutif, sementara DPR menjalankan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD,” tegas La Ode.

Dari sisi anggaran, lanjut legislator muda ini menegaskan bahwa penyerapan di Inspektorat dinilai cukup baik, namun masih terdapat hal yang perlu diperbaiki.

“Dari total anggaran sekitar Rp19 miliar, terealisasi atau penyerapannya kurang lebih Rp14 miliar, sementara sekitar Rp5 miliar belum terserap dan menjadi SILPA. Catatan ini akan kami tuangkan dalam rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujar politisi PKS itu.

Sementara Wakil Ketua Pansus Yanto Yatam mengatakan, permintaan penting dari Inspektorat terkait penguatan kelembagaan, khususnya pembentukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penguatan tim tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) yang memiliki peran dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan di setiap OPD.

Inspektorat juga meminta agar Pemda melalui BKPSDM PBD untuk segera mempercepat penerbitan SK bagi pejabat fungsional auditor.

“Langkah ini dinilai penting agar ke depan setiap persoalan internal pemerintahan tidak langsung dibawa ke aparat penegak hukum, melainkan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pengawasan internal melalui APIP,” tegas Legislator asal Partai Golkar itu.

“Seluruh catatan, data, dan masukan yang telah disampaikan dalam RDP ini akan kami rumuskan menjadi rekomendasi strategis guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang,” tambah Yanto.

KENN