Koreri.com, Sorong – Usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah digulirkan saat Papua belum mekar menjadi dua provinsi yaitu Papua dan Papua Barat.
Singkatnya, perjuangan itu mulai diwujudnyatakan melalui rencana deklarasi pertama di Kota Sorong, 5 Januari 2007.
Namun saat itu, Gubernur Papua Barat Abraham O. Aturi memerintahkan kepada TNI, Polisi dan Marinir menduduki lapangan Hoki, Klademak I sehingga perjuangan pembentukan Provinsi PBD tidak jadi dilaksanakan.
Deklarasi baru bisa dilaksanakan di Jayapura menyusul Surat DPR Papua Nomor 003/39 tanggal 12 Januari 2007 ditujukan kepada Ketua Tim Pemekaraan Provinsi PBD.
Dimana dalam surat itu, DPR Papua bersedia menerima Tim Pemekaraan Provinsi PBD pada 15 Januari 2007 pukul 13.00 Wit bertempat di ruang Panmus DPR Papua.
Selepas pertemuan, Ketua DPR Papua menerbitkan Surat Nomor 125 /237 tertanggal 16 Februari 2007 yang ditujukan kepada Presiden RI di jakarta sebagai laporan bahwa di Papua akan tambah satu provinsi lagi agar supaya disikapi secara arif dan bijaksana dengan tetap mengacu kepada UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 76.
Perjuangan pembentukan Provinsi PBD selama 16 tahun 7 bulan akhirnya berbuah persetujuan dari MRPP dan DPRP berdasarkan UU Otsus Pasal 74 sebagai landasan hukum.
Bahkan telah mendapat titik terang pada 2009 dimana Calon Provinsi PBD jadi salah satu dari 33 RUU prioritas pembahasan DPR RI.
Meski pada pembahasan 19 RUU DOB pada rentang 2012 – 2014, usulan RUU Pembentukan Provinsi PBD belum diikutsertakan didalamnya. Namun momen itu menjadi tonggak sejarah penting bagi masyarakat Sorong Raya dan Tanah Doberai.
Kendati demikian dalam perjalanannya, muncul berbagai klaim sepihak dari individu dan kelompok kombatan tertentu yang mencoba mengambil alih narasi perjuangan tanpa dasar fakta dan bukti.
Untuk itu, tulisan ini mengkaji secara akademik peran data sebagai fondasi legitimasi perjuangan, sekaligus menegaskan kebenaran historis Tim Deklarator yang sebagai penggerak utama yang sah dan terdokumentasi dalam proses panjang menuju pengesahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Tim deklarator sering mendengar narasi ada berapa kali media massa lokal PBD yang menyebut bahwa pemekaraan provinsi PBD diperjuangan oleh semua orang.
Namun memang benar untuk semua orang tetapi perjuangannya dilakukan oleh Tim Deklarator yang memiliki dasar hukum, fakta hukum, sumber hukum, bukti hukum dan kajian ilmiah berjumlah 235 dokumen resmi sebagai data sejarah.
Jadi tidak benar jika dikatakan diperjuangkan oleh semua orang di Sorong Raya ini.
Sekarang setelah provinsi berhasil mekar lalu datang klaim atau mengaku diri sama seperti menipu diri kita sendiri. Bicara itu pakai data, apalagi di dunia modern yang kini tampil dengan digitalisasi.
Perjuangan Forum Deklarator Sorong Raya atas nama Panitia Perjuangan Pemekaraan PBD berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Pasal 76 selama 16 tahun 7 bulan sebagai landasan hukum, sebagai hak cipta dan hak paten selama-lamaya.
Dimana perjuangan Forum Deklarator ini bukanlah hal yang mudah karena telah banyak menguras, tenaga, pikiran dan materi serta harta benda bahkan nyawa dikorbankan dengan biaya sendiri tanpa bantuan dari Pemerintah daerah Provinsi Papua Barat termasuk kabupaten/kota se-wilayah itu.

Banyak pihak berbicara dengan tim Deklarator sebagai bukti bahwa perjuangan tersebut benar-benar dilakukan oleh mereka yang berjuang, bukan oleh mereka yang mengaku tanpa data.
Karena itu, kami Forum perlu menyampaikan kepada Pemerintah dan para Kepala OPD PBD untuk tahu dan paham bahwa Pembentukan Provinsi PBD penuh perjuangan.
Uang bukan jadi ukuran bagi para deklarator provinsi dan ini telah menjadi sindiran bagi banyak orang yang selama ini terus berkoar-koar.
Yang terpenting bagi Forum Deklarator, adalah bagaimana memiliki pemahaman bahwa perjuangan dengan kajian ilmiah telah membuktian kebenarannya bukan dengan hanya dengan kata-kata.
”Terbukti Provinsi Papua Barat Daya telah hadir sebagai sarana dan prasarana mengangkat harkat dan martabat orang Sorong Raya juga membuka kesempatan lapangan kerja seluas-luasnya bagi orang banyak tegas,” tegas Bernard Jitmau, Sang Deklarator.
Provinsi PBD Lahir Karena Perjuangan Penuh Forum Deklarator
Perjuangan pembentukan Provinsi PBD adalah bagian dari sejarah panjang rakyat Sorong Raya dan Tanah Doberai yang diwakili Forum Deklarator untuk memperoleh pemerataan pembangunan, keadilan sosial, dan pengakuan identitas adat.
Dan perjuangan ini bukan hasil dari kepentingan politik sesaat, melainkan buah kajian ilmiah dari proses panjang yang dibuktikan melalui data otentik. Total ada sebanyak 235 dokumen sah dan arsip perjuangan yang terverifikasi.
Perjuangan Pemekaran Provinsi PBD bukan hanya kisah politik, tetapi pembelajaran besar tentang pentingnya data dalam menegakkan kebenaran sejarah dan keadilan pembangunan.
Dengan data, aspirasi berubah menjadi kebijakan. Dengan data, perjuangan berubah menjadi pengakuan. Dengan data, warisan para deklarator tetap hidup, sah, dan dihormati lintas generasi.
Dalam konteks ini, data bukan hanya catatan administratif, tetapi jejak sejarah yang hidup sebagai bukti bahwa perjuangan tersebut benar-benar dilakukan oleh mereka yang berjuang, bukan oleh mereka yang mengaku.
Sebagaimana ungkapan yang bijak dari Prof. Wim Poli. Phd : “Kepada Tuhan saya percaya, yang bukan Tuhan silakan bawa data”.
Pernyataan ini mengandung makna tegas: kebenaran manusia harus dibuktikan melalui data, karena hanya data yang dapat menyingkap siapa yang sungguh berjuang dan siapa yang hanya mengaku.
A. Hakikat Data dalam Perjuangan Sejarah
Dalam kajian sejarah modern, data merupakan alat pembuktian kebenaran (verificatory evidence). Suatu peristiwa baru dapat disebut fakta sejarah bila didukung oleh dokumen, arsip, dan catatan otentik.
Oleh sebab itu, perjuangan pemekaran PBD hanya dapat disebut perjuangan sejati apabila didukung oleh data yang:
– Memiliki sumber primer (dokumen asli, surat keputusan, naskah akademik, dan peta geospasial)
– Dapat diverifikasi oleh lembaga berwenang (Pemerintah, DPR, Kemendagri, BIG, dan lainnya)
– Mempunyai kontinuitas sejarah dari awal perjuangan hingga pengesahan UU Nomor 29 Tahun 2022
B. Data-Data Otentik Perjuangan Pemekaran PBD
Berikut ini beberapa bukti data primer yang menunjukkan kebenaran sejarah perjuangan pemekaran PBD:
1. Konsistensi dokumentasi Tim Deklarator perjuangan Pemekaraan Pembentukan Provinsi sejak awal adalah Provinsi Papua Barat namun dihalangi oleh oleh Gubernur Provinsi Irian Jaya Barat Abraham O. Ataruri dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2007 tentang Perubahaan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat.
Maka Tim Deklarator perjuangan Pemekaraan Pembentukan Provinsi sesuai kajian ilmiah menggantikan nama Pembentukan Provinsi Papua Barat menjadi Pembentukan Provinsi Papua Bagian Barat Daya (kata bagian kemudian dihapus) sehingga menjadi Provinsi Papua Barat Daya oleh Forum Deklarator.
Dan ini akan tetap abadi selamanya dan akan dikenang sepanjang masa generasi muda di wilayah Doberai adalah Hak Cipta Tim Deklarator.
2. Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor: 125/1034/KEP/PIM-DPRP/2010 tentang Perubahan Keputusan DPR Papua Nomor: 04//KEP/PIM-DPRP/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang pengesahaan personal Panitia Pemekaraan Provinsi Papua Barat Daya

Selanjutnya, beberapa dokumen pendukung lainnya, diantaranya :
1. SK Pelimpahan Mandat Kepemimpinan Tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Nomor: P. 03/TIM-DKL/PBD/I/2011 tentang pendelegasiaan tugas kepada saudara Andi Asmuruf, SH, MH selaku Ketua Pemekaraan Provinsi Papua Barat Daya Sorong tertanggal 8 Januari 2011. SK ini dikeluarkan secara resmi oleh almarhum kepada penerus perjuangan. Yang berarti menunjukkan kontinuitas legal dan moral perjuangan.
2. Naskah Akademik Pemekaran Wilayah
– Menyajikan data empiris tentang demografi, ekonomi, sosial-budaya, dan potensi wilayah Sorong Raya.
– Disusun oleh tim teknis yang berkoordinasi dengan Forum Deklarator dan menjadi dasar pertimbangan DPR RI dan Kemendagri.
3. Dokumen Audiensi dan Notulen Pertemuan
– Catatan resmi pertemuan dengan DPR RI, DPD RI, dan Kemendagri dalam proses pengajuan dan verifikasi pemekaran.
– Menunjukkan kehadiran nyata dan aktif Forum Deklarator sebagai pengusung aspirasi masyarakat.
4. Dukungan Kepala Daerah Kab/Kota Se- Sorong Raya
– Surat dukungan tertulis dari Bupati/Wali Kota di wilayah Sorong Raya
– Menggambarkan basis dukungan sosial yang kuat dan sah.
Semua data tersebut tersusun secara berjenjang, kronologis dan autentik menunjukkan bahwa perjuangan pemekaran PBD adalah proses terencana dan terdokumentasi bukan hasil klaim spontan.
C. Kebenaran Sejarah Berdasarkan Bukti
Dalam ilmu sejarah, kebenaran tidak ditentukan oleh banyaknya orang yang mengaku, melainkan oleh bukti yang dapat diuji.Data otentik adalah saksi bisu yang tidak dapat dimanipulasi oleh kepentingan siapa pun.
Tim Deklarator PBD membuktikan hal ini melalui:
– Konsistensi dokumentasi perjuangan sejak awal;
– Penyimpanan arsip secara tertib dan sah;
– Kesinambungan kepemimpinan yang dapat dilacak melalui SK resmi;
– Dan partisipasi langsung dalam proses legislasi pembentukan PBD.
Sementara pihak-pihak lain yang mengklaim diri sebagai pelaku perjuangan tidak memiliki data pendukung yang sah, tidak tercatat dalam kronologi audiensi, dan tidak menyimpan bukti administratif yang diakui oleh lembaga negara. Maka, secara empiris, hanya perjuangan yang berbasis data yang layak disebut bagian dari sejarah.
Makna Pernyataan Prof. Wim Poli dalam Konteks Perjuangan Pemekaran PBD
Pernyataan Prof. Wim Poli yang berbunyi:
“Kepada Tuhan saya percaya, yang bukan Tuhan silakan bawa data”.
Pernyataan ini memiliki makna yang sangat dalam dan sangat relevan dengan konteks perjuangan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) maupun semua bentuk perjuangan berbasis kebenaran dan keadilan.
Ungkapan “Kepada Tuhan saya percaya, yang bukan Tuhan silakan bawa data” adalah pernyataan epistemologis dan etis yang menegaskan batas antara iman dan pengetahuan rasional.

1. Kepada Tuhan, kita percaya dengan iman, karena Tuhan adalah sumber kebenaran yang absolut, yang tidak perlu dibuktikan oleh manusia.
2. Tetapi, kepada sesama manusia, kepada negara, kepada publik, kita tidak boleh hanya percaya begitu saja tanpa data. Karena manusia bukan Tuhan, maka setiap klaim, keputusan, dan perjuangan harus dapat diuji kebenarannya secara empiris dan rasional.
Dengan kata lain, Iman berlaku di ranah keyakinan; data berlaku di ranah pertanggungjawaban. Dalam konteks perjuangan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD), kutipan ini menjadi landasan moral dan metodologis bagi gerakan perjuangan yang sah dan berintegritas.
Maka, ketika para deklarator menyusun naskah perjuangan, mereka tidak datang dengan janji, tetapi dengan data. Mereka tahu, negara bekerja dengan bukti, bukan dengan omong-omong
– Data sebagai Identitas Sejarah Perjuangan Bagi rakyat Sorong Raya dan Tanah Doberai, data bukan hanya dokumen tetapi identitas perjuangan. Di dalamnya terkandung: Nama-nama tokoh yang berjuang, tanggal, lokasi, dan keputusan rapat, catatan audiensi dan surat resmi hingga peta dan statistik wilayah.
Semua ini menjadi jejak yang tidak dapat dihapus oleh waktu atau oleh klaim kepentingan pribadi. Itulah sebabnya, perjuangan Tim Deklarator Pemekaran Provinsi PBD tetap sah secara historis dan moral, karena terbukti dengan data yang benar, lengkap, dan sah.
Kesimpulan
Perjuangan pembentukan Provinsi PBD adalah sebuah sejarah yang terbukti dengan data otentik. Forum Deklarator Sorong Raya, melalui kepemimpinan almarhum Andi Asmuruf, SH., MH., dan diteruskan oleh Bernard Jitmau/AS Cs telah mendokumentasikan seluruh proses perjuangan secara sah, berjenjang, dan terukur berdasarkan data otentik.
Hal inilah yang menjadi bukti sejarah, dasar pengakuan, dan simbol kejujuran perjuangan.
Forum Deklarator yang membawa data adalah pewaris sah sejarah perjuangan, sementara mereka yang tidak memiliki data, tidak memiliki tempat dalam catatan sejarah yang benar. Data adalah bukti kebenaran, bukan klaim.
Forum /Tim Deklarator dan Panitia Pejuang Pemekaraan Pembentukan Provinsi PBD melakukan kajian-kajian ilmiah membuktikan kebenaraan berdasarkan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 76 yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat-pejabat yang berwenang di negara RI untuk ketahui sejarah Tim Deklarator dan Panitia Pejuang Pemekaraan Pembentukan Provinsi PBD.
Dokumen kemudian disampaikan dalam bentuk kop surat dan tembusan surat di tujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua MRP RI, Ketua DPR RI, DPD RI, Ketua Komisi II RI, Ketua Panja Komisi RI, Mendagri RI, Menteri Luar Negeri RI, Menkopulkan RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Gubernur Lemhanas RI, BIN RI, KOPLRI, MK RI, Komisi Hak Asasi Manusia RI, Ketua HAM Internasional untuk Indonesia, LIPI, Ombudsman RI dan Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, Ketua DPR Papua, Ketua DPR Papua Barat, Ketua MRP Papua, Ketua MRP Papua Barat, Pandam XVII Cenderawasih, Kapolda Papua, Pandam XVIII Kasuari Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Kapolda Papua Barat Daya serta Kapolres Kota Sorong, telah mendapatkan balasan resmi.
Fakta ini sebagai perjuangan demi terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya dilakukan secara resmi, terstruktur atau berjenjang.
“Dan perjuangan pemekaran Papua Barat Daya adalah contoh nyata bahwa sejarah yang benar hanya dapat ditulis oleh mereka yang menyimpan datanya. Tim lain datang dan pergi tetapi perjuangan Tim Pemekaraan tetap abadi,” pungkas Bernard Jitmau.
Penulis :
Ketua Forum Deklarator Sorong Raya Provinsi PBD





















