Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak bakal menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat langsung dalam perang antara kubu Newegalen – Dang di Kwamki Lama, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penjabat Sekda Puncak Nenu Tabuni, menegaskan dalam konflik ini terdapat keterlibatan ASN, termasuk ASN eselon III, eselon IV, mantan kepala distrik, kepala kampung, dan aparat pemerintahan lainnya.
Hal ini tidak bisa ditoleransi. ASN seharusnya menjadi contoh dan memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan justru ikut terlibat dalam perang.
“Kami telah melakukan pendataan, dan selama kurang lebih empat bulan konflik berlangsung, terdapat puluhan ASN yang terlibat, jumlahnya lebih dari 30 orang, bahkan mendekati ratusan,” bebernya.
Terhadap mereka, lanjut Pj Sekda, akan dilakukan proses penegakan disiplin ASN secara tegas, sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dan tidak ada pembiaran.
“Kami ingatkan dengan tegas ASN, kepala kampung, kepala distrik, maupun pejabat pemerintahan dilarang keras terlibat dalam konflik atau perang. Jika terbukti, akan diproses secara disiplin dan hukum,” tegasnya.
Terpantau, telah dilakukan prosesi adat belah kayu dan patah panah yang disertai dengan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh seluruh pihak, baik dari kedua belah pihak yang bertikai maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Seluruh pihak telah menandatangani, termasuk Kepala Perang Lukius Newegalen, pihak Noat, serta seluruh keluarga korban.
Semua pihak mengakui dan menyepakati bahwa jumlah korban adalah lima berbanding lima (5–5). Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan data, tidak ada korban lebih, dan tidak boleh lagi berkembang informasi di luar yang menyebut angka lain seperti 7–4 atau 5–4.
Kesepakatan ini sudah didengar, diterima, dan diakui oleh seluruh masyarakat.
Pihak Newegalen juga telah secara resmi menerima bahwa jumlah korban adalah 5–5, termasuk korban terakhir.
“Oleh karena itu, tidak dibenarkan lagi ada pihak yang menyebarkan informasi lain, karena semua telah dituangkan dalam pernyataan tertulis dan ditandatangani Bersama,” tegas Pj Sekda.
Dalam pernyataan tersebut, khususnya pada poin atau ayat 5, ditegaskan secara keras bahwa apabila ada pihak yang mengingkari kesepakatan ini dan kembali melakukan perang, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas.
Yang bersangkutan akan diproses secara hukum, karena yang hadir dan bertanggung jawab adalah kepala perang. Unsur hukumnya telah terpenuhi, termasuk unsur provokasi, perencanaan, dan kepemimpinan perang.
Apabila terjadi pelanggaran, maka akan diterapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembunuhan, baik pembunuhan biasa maupun pembunuhan berencana.
Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat keamanan untuk penangkapan dan pemeriksaan.
“Perlu kami sampaikan pula bahwa Wakil Bupati Mimika, atas nama Bupati, telah menandatangani pernyataan tersebut,” sambungnya.
Pihak perusahaan, MRP, DPRP, gereja, tokoh-tokoh masyarakat, serta keluarga korban, seluruhnya telah menandatangani.
“Ini menjadi pengingat dan pengikat bersama. Karena kami meyakini dan percaya bahwa perdamaian ini telah sah dan final. Konflik ini terjadi antar keluarga, bukan antar suku. Bahkan dalam satu keluarga, ada ayah, anak, dan paman yang berada di pihak berbeda,” imbuh Pj Sekda.
Diakuinya, ini adalah situasi yang sangat tidak biasa dan menyakitkan, sehingga harus menjadi yang pertama dan terakhir.
“Kami bersama Pemerintah daerah telah mengamankan situasi. Puji Tuhan, kami berkomitmen agar tidak terjadi lagi konflik serupa ke depan. Warga asal Kabupaten Puncak yang berada di sini sudah kami data, didata ulang, dan akan dipulangkan ke daerah asalnya. Terkait imbauan kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Puncak, hal ini akan disampaikan secara resmi melalui tokoh-tokoh masyarakat sambil menunggu koordinasi lanjutan dengan Bupati di sana,” pungkasnya.
EHO












