Koreri.com, Sorong – Kabar dugaan Malpraktik kecantikan pada sebuah klinik di unit 2 Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya langsung dibantah keras kuasa hukum pihak yang dituduh.
Tim Kuasa Hukum pemilik klinik kecantikan berinisial SH membantah isu yang menyebut kliennya sebagai penyebab cacat permanen salah satu konsumen akibat tindakan suntik botox.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana maupun malpraktik.
“Kami ingin menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap klarifikasi. Belum bisa disimpulkan apakah ini tindak pidana, malpraktik, atau persoalan lain. Semua masih perlu dipahami secara utuh,” demikian penegasan salah satu Kuasa Hukum Klinik Kecantikan Deddy Lesar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kota Sorong, Rabu (28/1/2026) menanggapi pemberitaan dugaan malpraktik yang dilaporkan ke Polres Kabupaten Sorong beberapa waktu lalu.
Deddy menjelaskan, tindakan yang dilakukan terhadap pelapor berupa injeksi botox, yang menurutnya memiliki risiko efek samping sementara dan sudah menjadi pengetahuan umum dalam dunia medis dan kecantikan.
Pihaknya juga meluruskan pemberitaan yang menyebut adanya korban lain berinisial C.
Menurutnya, C tidak pernah menjadi korban resmi dan bahkan telah menyatakan secara tertulis dan lisan di depan pihak kepolisian bahwa dirinya bukan korban.
“Perlu kami tegaskan, saudari C bukan korban. Ada pernyataan beliau bahwa beliau tidak pernah menjadi korban. Ia menceritakan fakta sebenarnya yang dilihat, dialami dan dirasakan oleh C. Ini penting untuk meluruskan informasi yang keliru,” tegasnya yang dibenarkan oleh C yang turut hadir dalam pernyataan pers tersebut.
Terkait tudingan bahwa C mengajak pelapor YF melakukan perawatan, Deddy membantah hal tersebut. Ia menyebut justru pelapor yang datang atas keinginan sendiri, bahkan dalam konteks promosi dan pemasaran.
“Bukan saudari C yang mengajak. Justru sebaliknya, pelapor yang mengajak C ke klinik. Kemudian C meminta kepada klien kami keuntungan berupa suntikan botoks gratis sebagai imbalan telah membawa C perawatan di klinik tersebut. Mereka datang atas kemauan sendiri. Ada konteks sales marketing dan penawaran produk, bukan paksaan atau bujukan dari klien kami,” jelasnya.
Deddy juga menegaskan bahwa tenaga medis yang terlibat memiliki latar belakang pendidikan kesehatan, surat registrasi dan badan hukum. Sementara proses perizinan klinik masih dalam pengurusan, namun pemberitaan yang berkembang dinilai telah merugikan kliennya secara reputasi.
“Pemberitaan seperti ini sangat merugikan klien kami. Padahal izin dan administrasi masih berproses di instansi terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Laode Munir, menekankan bahwa dari sisi formil hukum, laporan yang masuk masih pada tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan apalagi penetapan tersangka.
“Kami minta semua pihak tidak membangun opini atau framing yang menyesatkan. Proses hukum masih penyelidikan, belum ada tersangka. Penyidik bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan,” tegasnya.
Laode menambahkan, apabila nantinya laporan dinilai tidak cukup bukti, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap merugikan kliennya.
“Kami fokus pada proses hukum. Jika terbukti tidak cukup bukti, tentu ada upaya hukum lanjutan yang akan kami tempuh,” kembali tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, YF melalui kuasa hukumnya Arfan Poretoka melaporkan dugaan malpraktik klinik kecantikan yang dikelola SH alias Siti ke Polres Kabupaten Sorong. Pelapor mengaku mengalami cacat permanen pada bagian mata usai disuntik cairan botox pada 9 September 2025 silam.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelapor diajak oleh seorang rekannya berinisial C untuk melakukan perawatan kecantikan. Namun, klaim tersebut telah dibantah oleh pihak kuasa hukum klinik maupun saksi yang disebutkan dalam laporan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
KENN






























