Koreri.com, Bintuni– Terkait pemberitaan berjudul “Diduga oknum Kadin Resahkan Masyarakat Telbin” Kepala Dinas (Kadin) Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Viky Ririhena nyatakan klarifikasinya.
Kepada media online koreri.com melalui telpon celulernya, Jumat (2/4/2021) menegaskan bahwa informasi yang disampaikan pada pemberitaan sebelumnya tidak benar karena dirinya tidak merasa meresahkan masyarakat Teluk Bintuni.
Dikatakan Kadin Perhubungan bahwa program kerja yang dimasukan dalam DPA Dinas Perhubungan pada masa pemerintahan PMK2 Jilid I semua berdasarkan perintah dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekda sebagai pimpinan langsungnya baik secara lisan maupun tertulis, dimana pastinya sebagian dari aspirasi masyarakat.
“Semua ada aturan main, jadi semua program yang ada dalam DPA itu semau saya atau saya yang susun DPA tidak, semuanya berasal dari masyarakat dan saya minta petunjuk ke Pak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda sebagai atasan saya,” Kata Viky Ririhena melalui telpon celulernya.
Sehingga sebagai bawahan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah, Ririhena siap melaksanakan perintah atasannya tanpa membantah, karena hal ini juga sudah diatur dalam aturan aparatur sipil negara (ASN).
“Terus, yang saya resahkan masyarakat itu dimana? Saya punya kekuatan apa? Hanya Tuhan yang tahu teriakan ini,” Sahut Viky.
Terkait dengan jabatan ASN, Viky mengklaim bahwa ada sekelompok orang telah memainkan peran untuk merebut jabatan tertentu dan dirinya tidak gila jabatan karena ada aturan ASN yang mengatur tentang rekrutmen pejabat esselon.
Pasti melalui proses seleksi yang sangat ketat, ada indokator-indikator yang sudah ditetapkan kemudian fit and proper test selain itu ada pertimbangan-pertimbangan lain seperti masa kerja, kepangkatan dan sebagaianya.
“Kita punya mendagri ini mantan Kapolri maka secara otomatis aturan berubah semuanya lewat seleksi, nah sekarang kalau diusulkan para pejabat yang ikut seleksi, BKN daerah dan pusat tolak gimana, untuk jabatan esselon 2 kewenangan Bapak Bupati dan Wakil Bupati dan Bapak sekda
dan memperhatikan aturan ASN yang berlaku,” Ujarnya.
KENN






























