Koreri.com, Sorong – Dugaan tindakan intimidasi terhadap aktivis anti korupsi terjadi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (6/4/2026).
Dilaporkan sekitar 30 hingga 40 orang mendatangi sebuah rumah yang beralamat di RT 003/RW 005 di Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur.
Puluhan warga mengatasnamakan keluarga Septinus Lobat (SL) yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Sorong itu disebut mencari seorang warga bernama Andrew Warmasen yang tinggal di alamat tersebut.
Parahnya, mereka bahkan membawa-bawa profesi jurnalis dengan mencurigai Andrew Warmasen sebagai pekerja pers yang kerap mengkritisi Pemerintah daerah.
Menanggapi kejadian tersebut, organisasi konstituen Dewan Pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat Daya (PBD) pun angkat bicara.
Sekretaris Pengda JMSI PBD Dirsan L. Matdoan menyoroti aksi keluarga SL yang di lain sisi telah berupaya mengekang kebebasan pers dalam menyampaikan informasi.
Dan paling disesalkan pula bahwa Andrew Warmasen yang notabene murni aktivis anti korupsi, namun puluhan oknum keluarga SL tersebut malah mencurigainya sebagai wartawan.
“Saya tegaskan bahwa Andrew Warmasen bukan wartawan. Dia murni seorang aktivis anti korupsi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 003/RW 005 di Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong,” tegas Dirsan dalam keteranganya, Rabu (8/4/2026).
Terkait klaim bahwa Andrew Warmasen seorang wartawan, Dirsan mengaku sangat menyayangkan itu. Karena tindakan massa ini jelas-jelas mengarah pada intimidasi kebebasan pers dengan berdalih bahwa Andrew Warmasen adalah seorang wartawan sebagai alasan dibalik aksi mereka.
“Yang saya sesalkan adalah kenapa massa datang untuk mengintimidasi seseorang yang mereka curigai sebagai wartawan padahal bukan sama sekali. Ini sangat tidak baik,” sesalnya.
Cara-cara seperti itu, lanjut Dirsan, telah menunjukkan adanya indikasi sikap yang tidak professional terhadap kerja-kerja jurnalis.
“Jangan membatasi kerja-kerja wartawan yang profesional, independen, jujur, dan adil,” tegas Matdoan mengingatkan.
Ia menekankan bahwa wartawan memiliki peran penting sebagai fungsi kontrol sosial dalam mengawasi berbagai bentuk ketidakadilan, termasuk di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di tanah adat Malamoi.
“Wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol dan pengawasan terhadap ketidakadilan di negeri ini,” tekan Matdoan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghargai peran jurnalis dan aktivis yang selama ini berkontribusi dalam mengungkap berbagai persoalan di daerah.
“Masyarakat seharusnya berterima kasih kepada para wartawan dan aktivis yang telah mengungkapkan berbagai kejahatan, bukan justru mengancam dan mengintimidasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dirsan menyatakan bahwa pihaknya masih memandang kejadian ini sebagai dampak dari emosi sesaat. Namun, ia mengingatkan bahwa jika tindakan serupa kembali terjadi tehadap pekerja pers sesungguhnya maka pihaknya akan segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kami masih menganggap ini hal biasa, mungkin karena emosi. Tetapi jika ke depan ada tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dirsan berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali, terutama dengan membawa-bawa profesi wartawan.
Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap Pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi.
“Pemimpin adalah pelayan rakyat. Kritik dan masukan merupakan bagian dari demokrasi agar negara ini bersih dari praktik-praktik yang merugikan,” cetusnya.
Dirsan menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) sebagai landasan hukum utama pers di Indonesia yang disahkan pada 23 September 1999 dan bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik.
“Kami jurnalis dilindungi oleh Undang-undang. Semua yang kami tulis harus akurat, faktual, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang keberatan, silakan tempuh jalurnya dengan melapor ke Dewan Pers, jangan main hakim sendiri,” tukasnya.
RED
























