Koreri.com, Sarmi – Kapolsek Pantai Barat IPTU. Yulianus MK bersama Danramil berhasil memediasi untuk membuka palang yang dilakukan pemilik hak ulayat tanah adat kepada PT. Bina Balantak Utama, Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi, Selasa (20/4/2021).
Turut hadir tokoh adat Alexander Sunuk, Ketua Asosiasi Samuel, toko Pemuda Filemon, Bhabinkamtibmas, Manager PT. Bina Balantak Utama dan masyarakat Pantai Barat.
Dalam pertemuan mediasi ini terjadi kesepakatan bersama antara para pihak untuk saling memenuhi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahan PT. Bina Balantak Utama sehingga palang dibuka oleh para tokoh adat Distrik Pantai Barat.
Adapun tuntutan dan permintaan dari pemilik hak ulayat dan masyarakat Pantai Barat kepada PT. Bina Balantak Utama,
Pertama, agar perusahan PT Bina Balantak Utama memfasilitasi 20 tokoh adat yang akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua untuk segera menandatangani SK baru Tahun 2021,
Kedua, PT. Bina Balantak Utama memperioritaskan anak – anak Distrik Pantai Barat untuk membangun pengembangan Sumber Daya Manusia yang langsung dibiayai oleh pihak perusahan
Ketiga, masyarakat meminta agar setiap penghitungan diameter dan kubikasi kayu dapat dilibatkan dalam penghitunganya secara berkala.
Sementara itu, toko Adat Alexander Sunuk, menyampaikan kepada pihak perusahan dapat menghargai hak – hak dasar ulayat dan Adat.
Senada ditegaskan pula oleh Ketua Asosiasi Samuel Serto agar perusahan dapat membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Sedangkan, tokoh Pemuda Filemon menegaskan ke perusahaan untuk dapat memperhatikan bina desa.
“Pesan kamtibmas kepada tokoh -tokoh adat untuk selalu berkoordinasi setiap permaslahan yang timbul guna mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di Distrik Pantai Barat,” pungkas Kapolsek.
RESA