Koreri.com, Ambon – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka pendaftaraan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) disambut antusias masyarakat.
Dijadwalkan, pendaftaran bagi peserta seleksi CPNS dan P3K mulai dibuka pada 31 Mei 2021.
Namun hingga saat ini ada sejumlah pelamar terkhususnya P3K non Guru masih beranggapan yang berhak mengikuti seleksi hanyalah honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Jasmono dikonfirmasi, Sabtu (29/05/2021), menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, ada empat persyaratan bagi pelamar yang ikut seleksi P3K non Guru.
Pertama, tenaga honorer K2 (THK2) yang sudah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dua, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dibawah kewenangan Pemerintah daerah dan sudah terdaftar sebagai Guru di dalam Dapodik Kemendikbud.
Tiga, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
Empat, lulusan pendidikan profesi Guru (PPG) yang belum menjadi Guru dan terdaftar pada data base lulusan profesi guru kemendikud.
“Jadi sepanjang lulus PPG di point keempat itu berarti bisa ikut seleksi P3K,” ungkapnya.
Disinggung informasi penundaan penerimaan CPNS dan P3K, ia mengakui belum menerima informasi terkait itu.
“Sampai saat ini kita belum mendapat informasi itu,”ucapnya.
Sekedar diketahui, proses seleksi CPNS dan P3K non guru dimulai dengan pengumuman seleksi 30 mei-13 juni 2021, pendaftaran seleksi 31 Mei sampai dengan 21 Juni, pengumuman jadwal CPNS dan PPPK non guru 1-30 Juni, masa sanggah 1-11 Juli, seleksi kompetensi dasar (SKD) CAT BKN Juli sampao september 2021.
Seleksi kompetensi P3K non guru (CAT BKN) Juli sampai september, seleksi kompetensi Guru (CBT Kemendikbud) terdiri dari tes 1 Agustus, 2 oktober tes 2, tes 3 Desember.
Pelaksanaan SKB CPNS september, september sampai oktober, pengumuman akhir masa sanggah november 2021, penetapan NIP CPNS/nomor induk P3K desember.
Terkait kuota CPNS dan P3K, kata Jasmono, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi tahun anggaran 2021, Maluku dijatahi 2.473 formasi.
Terdiri dari 139 formasi CPNS terbagi dari tenaga kesehatan 111 formasi, tenaga teknis 28 formasi, sedangkan guru P3K 2334.
Kuota ini, menurutnya menurun dari usulan Pemda Provinsi Maluku sebanyak 3.089 formasi, terdiri dari P3K sebanyak 2.934 formasi dan formasi CPNS sebanyak 155.
MP-RR