Koreri.com, Jayapura (21/5) – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya, resmi ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan status tersebut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal Nabire 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar.
Djuli yang dikonfirmasi media ini, Minggu (20/5/2018) terkait penetapan tersebut turut membenarkan itu.
“Jadi, memang betul berita penetapan saya sebagai tersangka oleh Polda Papua. Saya baru terima suratnya di kantor, Jumat (18/5/2018) kemarin diantar langsung oleh penyidik Ditreskrimsus,” akuinya membenarkan itu.
Menghadapi proses hukum, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Papua ini mengaku siap menghadapi proses hukum dan telah menunjuk pengacara untuk mendampinginya.
Djuli pun menegaskan jika dirinya sangat menghargai kinerja penyidik yang telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Papua untuk melakukan audit hingga kemudian ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar.
Meski berdasarkan hasil audit BPK terkait proyek tersebut dinyatakan clear atau bersih karena saat temuan pertama pada paket 2016, oleh BPK RI sebesar lebih Rp169 juta terhadap kekurangan volume pada jenis pekerjaan beton (mutu beton).
“Dan itu sudah dikembalikan serta tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK itu telah dikembalikan pada 28 April 2017 melalui Bank Papua. Artinya bahwa sudah tidak ada temuan atau bersih,” jelasnya.
Djuli mengaku sudah 4 kali di periksa penyidik sebagai saksi terkait kasus korupsi dimaksud.
“Ini saya baru tahu setelah diantarkan surat sebagai tersangka oleh penyidik bahwa setelah diperiksa BPKP atas laporan masyarakat ada lagi temuan Rp1,7 M,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua menetapkan Djuli Mambaya bersama tiga orang lainnya yakni YYY selaku PPTK, JAS sebagai penyedia jasa/kontraktor dan SRU selaku konsultan pengawas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Nabire dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar.
Pembangunan terminal ini sendiri dilaksanakan sesuai alokasi dana dari Dinas Perhubungan Papua tahun anggaran 2016 sebesar Rp8 Miliar.
“Dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar,” Kata Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Edi Swasono.
(VDM)