Koreri.com, Manokwari – Kepala kejaksaan tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H., M.H mengatakan dua tersangka korupsi pembangunan dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama masing-masing kepala dinas perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo, S.E., M.M dan Direktur CV Kasih Paul Wariori telah ditahan di rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari kedepan.
Tujuannya untuk mempermudah penyidikan dugaan tindak pidana korupsu pekerjaan yang diduga merugikan negara Rp 4.503.518.000 bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2021 pada Dishub Papua Barat.
Akibat perbuataannya kedua tersangka diduga melanggar Priemer pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 Undang-undang RI nomor 18 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider pasal 3 Jo.pasal 18 Undang-undang RI nomor 18 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H., M.H didampingi Aspidsus dan Kordinator penyidik saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan di press room Kejati, Kamis (13/10/2022) malam.
KENN