Koreri.com, Jayapura – Diduga menghina muridnya, MU (32) salah satu oknum guru di Jayapura resmi dinonaktifkan oleh yayasan tempatnya mengabdikan diri selama menjadi pengajar di SMP/SMA Santo Antonius Padua Sentani.
Penonaktifan tersebut berlangsung saat konferensi pers terkait dugaan penghinaan yang kemudian berujung pada aksi demo murid – murid SMP/SMA Santo Antonius Padua di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Mokay, Selasa (10/3/2020).
Turut hadir, Ketua Yayasan Santo Antonius Padua Sentani Carlos Matuan, Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si dan Danramil Sentani Mayor Inf. Jhon F. Dahar.
Kepala Disdik setempat Ted Mokay dalam pernyataannya mengakui bahwa kejadian tersebut lumrah terjadi.
“Hal ini lumrah terjadi. Contohnya antara orang tua dan anak – anak begitu juga guru dan siswanya, bisa saja karena kecapean oknum guru tersebut mengatakan hal seperti itu. Tapi perlu digaris bawahi, saya yakin bahwa antara mulut dan hati tidak seperti itu. Permohonan maaf juga telah diucapkan berkali – kali dari hari Sabtu hingga Senin dengan mendatangi dan menyampaikan langsung ke para siswa,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Santo Antonius Padua Sentani Carlos Matuan menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak sengaja diucapkan.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan ucapan tersebut bukan tindakan rasis. Meski demikian, kami juga sudah putuskan dirapat yang telah kami gelar sebelumnya, bahwa oknum guru tersebut resmi kita nonaktifkan sesuai dengan tuntutan para siswa,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Jayapura mengaku jika pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap MU.
“Kami telah memeriksa oknum guru tersebut berikut sejumlah saksi. Memang ada isu terkait rasis yang digoreng oleh kelompok – kelompok tertentu di media sosial, agar hal ini dibuat seolah – olah kejadian rasis. Perlu saya sampaikan bahwa ini kasus penghinaan, kami akan menindak tegas kelompok ataupun oknum-oknum yang dengan sengaja menyebarluaskan hal ini melalui media sosial,” ancamnya.
Pihaknya lanjut Kapolres, juga intensif melaksanakan patroli di media sosial.
“Ini kasus penghinaan yang tercantum pada Pasal 315 KUHP tentang penghinaan terhadap seseorang ataupun kelompok tertentu. Percayakan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini, bahwa proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
VER













