Koreri.com, Timika – Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika memaparkan kondisi pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2026, termasuk pembiayaan sekolah negeri dan swasta serta belanja untuk tenaga pendidik, dalam upaya memberikan transparansi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan di daerah memiliki perbedaan kewenangan, khususnya antara sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama.
“Sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama menggunakan sistem EMIS, sementara kami di Dinas Pendidikan menggunakan Dapodik. Secara regulasi kami tetap bisa memberikan perhatian, namun prioritas kami adalah sekolah yang berada dalam basis data Dapodik, baik negeri maupun swasta,” ujar Kadisdik Anton Welerubun di Timika, Papua Tengah, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, dukungan terhadap sekolah di bawah Kementerian Agama tetap dimungkinkan apabila terdapat ketersediaan anggaran setelah kebutuhan utama terpenuhi.
Dalam kesempatan tersebut, Welerubun juga meluruskan persepsi publik terkait besarnya anggaran pendidikan.
Menurutnya, meski total anggaran Dinas Pendidikan Mimika tahun 2026 mencapai lebih dari Rp700 miliar, sebagian besar terserap untuk belanja pegawai.
“Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp400 miliar lebih digunakan untuk belanja pegawai, mulai dari ASN, PPPK hingga tenaga kontrak. Ini menunjukkan bahwa komposisi anggaran masih didominasi oleh kebutuhan tenaga pendidik,” jelasnya.
Sementara itu, sekitar Rp300 miliar lainnya dialokasikan untuk belanja non-pegawai, termasuk operasional sekolah dan program peningkatan mutu pendidikan.
Ia menilai kondisi tersebut belum sepenuhnya ideal, mengingat kebutuhan pendidikan di Kabupaten Mimika yang mencakup sekolah negeri dan swasta masih cukup besar.
“Kalau kita bicara secara keseluruhan, anggaran yang ada masih belum mencukupi untuk menjangkau seluruh kebutuhan pendidikan di Mimika. Karena itu, ke depan perlu perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban anggaran yang lebih baik dan berimbang,” tegasnya.
Welerubun juga mengingatkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah atas (SMA/SMK) kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga diperlukan sinergi lintas pemerintah agar pelayanan pendidikan dapat berjalan optimal.
Welerubun berharap masyarakat dan pemerhati pendidikan dapat memahami tantangan pengelolaan anggaran pendidikan, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan yang merata di seluruh wilayah Mimika.
EHO



























