Koreri.com, Timika – Kepolisian Resor Mimika, Papua terus berupaya mendalami jaringan yang ditenggarai bertanggung jawab atas hilangnya beberapa kendaraan bermotor di Kota Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, Selasa mengatakan bahwa peningkatan aksi pencurian sepeda motor di Timika diduga kuat karena adanya beberapa anggota sindikat yang belum tertangkap sepenuhnya.
“Ada kemungkinan anggota jaringan yang pimpinannya sudah kami tangkap masih bebas berkeliaran di luar. Yang jelas kasus ini terus kami kembangkan,” kata Dionisius.
Pada Minggu (10/9), Seorang sindikat berinisial GL alias Geri alias Gege berhasil ditangkap Polres Mimika.
Dia adalah seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor di Timika.
GL ditangkap oleh anggota Polres Mimika di Jalan Bougenville Timika pada Minggu (10/9) pagi.
Dia adalah seorang tahanan yang sebelumnya kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada Juli lalu.
Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Arnolis Korowa saat dalam jumpa pers di Polres Mimika, Selasa siang, menegaskan bahwa jajarannya terus bekerja semaksimal mungkin agar dapat memberi ketenangan dan kenyamanan bagi warga Timika dari adanya aksi aksi kriminal.
“Tim reserse kami telah bekerja maksimal untuk menangkap tersangka GL karena perbuatannya telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Kota Timika,” kata Korowa.
Selain menghadirkan tersangka GL, polisi juga memamerkan 15 unit sepeda motor yang dicuri tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir di Timika.
Warga yang merasa kehilangan sepeda motor diminta untuk datang dan mengecek langsung kendaraan mereka di Kantor Polres Mimika dengan membawa serta surat-surat kendaraan untuk pembuktian kepemilikan.
Korowa mengatakan secara statistik, rata-rata setiap empat hari sekali tersangka GL mencuri satu unit sepeda motor setelah kabur dari Lapas Timika sampai dengan hari penangkapannya.
Pengakuan tersangka GL kepada polisi, dia telah mencuri sepeda motor tersebut di beberapa area di Timika, seperti di Jalan Leo Mamiri, Jalan Cenderawasih SP2, Jalan Serui Mekar, Jalan Yos Sudarso, Jalan Budi Utomo, Jalan Bougenville dan di SP 1 Timika.
Kendaraan-kendaraan tersebut lalu dijual tersangka dengan kisaran harga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
“Ini memberi peringatan kepada warga agar lebih hati-hati menjaga barang milik pribadi,” kata Korowa lebih lanjut.
MP