Fokus  

Lagi, Dua WNA Diserahkan ke Imigrasi Sorong

Koreri.com, Manokwari, (27/9) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat menyerahkan dua warga negara asing (WNA) asal Cina, Li Qiang dan Li Jainde ke Kantor Imigrasi Sorong setelah tertangkap dalam razia pada pertengahan September lalu.

Keduanya kedapatan melanggar aturan Ketenaga-kerjaan dan Keimigrasian yang berlaku karena bekerja tanpa adanya surat Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Yamlean di Manokwari, Rabu, mengatakan bahwa kedua WNA itu tertangkap dalam razia di Fakfak.

“Mereka akan dideportasi ke negara asalnya. Kami sudah serahkan penangananya ke kantor Imigrasi. Paspor dan visa yang mereka miliki pun masa berlakunya sudah berakhir, belum diperpanjang dan kami tidak main-main,” Tegas Yamlean.

Yamlean juga menjelaskan bahwa Li Qiang sudah berada di Indonesia sejak 18 Mei 1998.

Pria yang bekerja sebagai teknisi ini menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).

Ketika razia dilakukan, Li Qiang sedang bekerja memperbaiki kompresor di sebuah perusahaan bernama PT Eka Pratama.

Sementara itu, Li Jainde mengaku baru sekitar satu minggu berada di Fakfak.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan. Seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing menjadi sasaran kerja kami,” kata Yamlean.

MP