Koreri.com, Biak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menindak tegas pelaku illegal fishing.
Kali ini, dua kapal ikan asing (KIA) asal Filipina, FB TWIN J-04 (130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT) ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 di Samudera Pasifik utara Biak, Papua, Kamis (9/5/2025).
Konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono berlangsung di dermaga BMJ Biak, Kamis (9/5/2925).
Pung Nugroho menjelaskan detail penangkapan tersebut.
Kedua kapal tersebut beroperasi di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Kapal FB TWIN J-04, yang berjumlah 25 awak, merupakan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap purse seine dan berhasil menangkap sekitar 10 kg cakalang.
Sementara itu, FB YANREYD-293, dengan 7 awak, berfungsi sebagai kapal pengangkut yang membawa hasil tangkapan sekitar 5 ton ikan tuna dan cakalang.
Kedua kapal tersebut beroperasi secara ilegal tanpa izin dari Pemerintah Indonesia.
Pria yang sering Ipunk ini menyatakan bahwa dari penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp50,4 miliar.
Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara pidana oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di PSDKP Biak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp30 miliar sesuai UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Nakhoda kedua kapal akan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Pengendalian Operasi Armada menambahkan bahwa modus operandi pelaku adalah menangkap ikan di perairan perbatasan, menerapkan strategi “hit and run” untuk menghindari petugas, dan sering masuk dan keluar perairan Indonesia.
Penangkapan dilakukan saat kapal FB TWIN J-04 tengah memindahkan hasil tangkapannya ke kapal pengangkut FB YANREYD-293.
Sementara, Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin menjelaskan lebih lanjut tentang proses pidana yang akan dijalankan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memberantas illegal fishing demi keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru.
HDK