Polres Biak Ungkap Kasus Curas: Satu Tersangka Berstatus Residivis, 2 Masih Diburu

IMG 20250509 WA0049

Koreri.com, Biak – Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu (4/5/2025) lalu sekitar pukul 06.30 WIT.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pihak dan undangan terkait bertempat di ruang Loby Polres Biak, Kamis (9/5/2025).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kompol. Muchsit Sekian, S. IK didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas Polres Biak.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA tertanggal 4 Mei 2025, peristiwa tersebut terjadi di depan Pertokoan Angkatan Laut Biak, Jalan Aru, Kelurahan Waupnor, Distrik Biak Kota.

Korban berinisial EK (19) yang berstatus sebagai seorang mahasiswa kehilangan uang tunai sekitar Rp2.700.000 dan sebuah handphone OPPO A3s berwarna ungu gelap. Dimana total kerugian ditaksir mencapai Rp3.900.000,-.

Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AB (28), warga Kampung Kamorfuar, Distrik Samofa.

Adapun modus operandi Tersangka AB adalah mendekati korban yang sedang tertidur di depan ruko dan kemudian mengambil dompet berisi uang dan handphone.

Tersangka AB merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) pada 2023 dan baru bebas dari Lapas Biak pada Maret 2024.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, sepeda motor Honda Beat hitam dan sebuah baju sweater merah.

Sementara itu, Polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya yang berinisial WM dan satu lainnya dalam lidik.

Tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, proses penyidikan terhadap tersangka (AB) tengah berlangsung.
Polres Biak Numfor berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menangkap para pelaku yang masih buron.

HDK