Koreri.com, Manokwari – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksanan Negeri Sorong dilaporkan ke asisten pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Laporan tersebut terkait penerbitan surat P.21 kepada penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota yang menjelaskan tentang berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan tersangka Harianto dinyatakan lengkap.
Sehingga penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk selanjut ditingkatkan ke tahap Penuntutan.
Kuasa hukum Harianto, Rustam,S.H mempertanyakan surat P.21 yang diterbitkan Kasie Pidum tersebut, sementara kliennya belum diperiksa sebagai tersangka, artinya bahwa unsur formil dan materil perkara belum lengkap.
Rustam mengaku bahwa kliennya sejak tanggal 2 pebruari 2026 dipanggil sebagai tersangka dengan surat panggilan No. S.pgl/Tsk.2/733/II/Res.1.11/2026/Satreskrim.
“Sampai saat ini klien kami belum diperiksa dan di BAP sesuai Surat Panggilan dari Penyidik Polresta Sorong Kota, kok tiba-tiba JPU Kejaksaan Negeri Sorong sudah terbitkan P.21,”tegas Rustam kepada wartawan, Rabu (22/4/2026)
“Oleh karena itu kami juga sudah melaporkan hal ini ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kami minta agar Kasie Pidum Kejari Sorong diperiksa,” tambahnya tegas.
KENN































