Koreri.com, Merauke – PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Kesepakatan strategis bagi Daerah Otonom Baru (DOB) ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, bersama General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat Roberth Rumsaur di Merauke, Senin (15/6/2026).
Langkah strategis tersebut menjadi kunci dalam memenuhi kebutuhan energi nasional sekaligus mendongkrak Rasio Elektrifikasi (RE) Provinsi Papua Selatan yang saat ini mencapai 99,12 persen.
Lewat komitmen bersama ini, Pemda dan PLN memastikan distribusi kelistrikan berjalan optimal serta andal hingga ke wilayah pelosok.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menekankan pentingnya pemetaan menyeluruh untuk mengukur secara tepat kesesuaian antara kapasitas suplai dan kebutuhan listrik masyarakat.
Langkah ini sangat diperlukan guna menyusun proyeksi matang dalam mengantisipasi lonjakan beban daya seiring pesatnya pertumbuhan sektor usaha.
“Kita harapkan dengan MoU ini pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten yang ada dalam satu pemerintahan Provinsi Papua Selatan, bisa ikut mengambil bagian dalam penyelenggaraan elektrifikasi, baik rumah maupun perusahaan yang ada di wilayah Papua Selatan. Ini menjadi penting karena saat ini dengan kehadiran Provinsi Papua Selatan, maka pertumbuhan perusahaan-perusahaan ini juga terus mulai semakin masif,” jelas Apolo.
Sementara itu, General Manager PLN UIW Papua dan Papua Barat, Roberth Rumsaur, mengapresiasi inisiatif dan gerak cepat pemerintah daerah yang bersedia turun tangan membantu PLN.
Kolaborasi ini dinilai menjadi tonggak penting yang akan mempermudah langkah nyata PLN dalam menerangi ujung timur Indonesia secara merata.
“Kami sangat mengapresiasi respons positif dan kesediaan Pemprov Papua Selatan untuk bersinergi langsung dengan PLN dalam menerangi wilayah ini. MoU ini menjadi kontrak payung luar biasa yang akan segera kami tindak lanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih tajam, teknis, dan terperinci,” ungkap Roberth.
Sebagai tindak lanjut, Nota Kesepahaman yang menjadi payung hukum awal ini akan segera diturunkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat rincian teknis operasional di lapangan.
Kehadiran listrik yang andal ini diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan penerangan dasar masyarakat, tetapi juga memutar roda perekonomian serta menarik investasi baru di masa depan.
RLS



























