Perkuat SDM Koperasi Merah Putih, Dinkop Kota Sorong Dorong Profesionalisme Pengurus

IMG 20260422 WA0028
Rudy Marlissa, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi & UKM Kota Sorong/Foto: Suzan

Koreri.com, Sorong – Dinas Koperasi dan UKM Kota Sorong menggelar kegiatan peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta penguatan kapasitas dan kompetensi SDM Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Kegiatan ini berlangsung di Belagri Hotel Sorong, Rabu (22/4/2026), sebagai upaya memperkuat peran koperasi di tingkat kelurahan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Koperasi, Rudy Marlissa, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus koperasi terhadap prinsip, tujuan, serta manfaat koperasi Kelurahan Merah Putih.

Menurutnya, pengurus koperasi tidak cukup hanya mengandalkan legalitas yang telah dimiliki.

Mereka harus memahami secara menyeluruh proses pendirian koperasi, tujuan pembentukan, hingga peran strategis koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

“Setiap pengurus mulai dari ketua, sekretaris, bendahara hingga bidang usaha dan keanggotaan memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan secara nyata dalam organisasi,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 41 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Sorong yang telah memiliki legalitas lengkap, seperti NPWP, NIK, NIB serta akta hukum (AHU) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum.

IMG 20260422 WA0027Dalam akta tersebut, lanjut Rudy, juga melekat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur kelembagaan, serta hak dan kewajiban anggota dan pengurus secara rinci.

Ia menegaskan, penguatan kapasitas SDM menjadi kunci agar koperasi tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga mampu beroperasi secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi anggota.

Di sisi lain, Rudy juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Koperasi Merah Putih, terutama terkait keterbatasan lahan untuk pembangunan gerai atau gudang koperasi.

“Di Kota Sorong, hingga saat ini belum tersedia aset daerah dengan luas minimal 600 meter persegi sebagaimana yang dipersyaratkan. Bahkan, sebagian kantor kelurahan masih berstatus sewa,” ungkapnya.

Kondisi ini menjadi persoalan serius, mengingat setiap koperasi ditargetkan memiliki minimal 500 anggota. Dengan 41 koperasi yang sudah terbentuk, potensi anggota mencapai sekitar 20.500 orang yang membutuhkan dukungan fasilitas memadai.

Pemerintah Kota Sorong, kata Rudy, telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi dan kementerian terkait, untuk mencari solusi atas keterbatasan aset tersebut.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pembangunan fasilitas koperasi menyesuaikan ketersediaan lahan yang terbatas.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait kebijakan pembangunan gerai Koperasi Merah Putih yang terintegrasi dengan program nasional.

“Harapannya, setelah peluncuran nasional Koperasi Merah Putih pada pertengahan 2026, akan ada kebijakan yang lebih adaptif terhadap daerah yang memiliki keterbatasan aset seperti Kota Sorong,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Koperasi dan UKM Kota Sorong berharap seluruh pengurus koperasi mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, sehingga koperasi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.

ZAN