Guru yang Cabuli Siswanya akan Dihukum Berat

sedih 1

Koreri.com, Timika (07/11) – Seorang guru honorer berinisial S di Kota Timika yang kedapatan mencabuli siswinya yang berusia 16 tahun kini terancam hukuman berat lantaran Ia juga dengan sengaja menyebarkan foto dan video perbuatan mesumnya ke media sosial.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, Senin (06/11), mengatakan bahwa tersangka S yang kini telah ditahan di Rutan Polsek Mimika Baru itu akan dijerat dengan beberapa aturan perundang-undangan.

Sejumlah Undang-undang (UU) yang dapat menjerat tersangka S yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Setidak-tidaknya yang bersangkutan melanggar dua ketentuan perundang-undangan. Pertama menyetubuhi anak di bawah umur dan mengedarkan video yang tak pantas di media sosial,” kata Dionisius.

Kasus tersebut, masih dalam penyelidikan termasuk pemeriksaan seorang saksi yang merupakan rekan S oleh tim penyidik Polres Mimika.

Rencana gelar perkara oleh penyidik Polres Mimika, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, tersangka S telah menjalin hubungan terlarang dengan siswinya sejak korban masih duduk di bangku kelas II salah satu SMP di Kota Timika.

Korban yang saat ini berstatus murid kelas 2 sebuah SMA di luar Papua tersebut baru saja melahirkan seorang bayi hasil hubungannya dengan sang guru.

Mengetahui anak gadisnya yang masih di bawah umur melahirkan seorang bayi buah cinta dengan sang guru S, maka orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Mimika pada Jumat (03/11).

MP-RR