Koreri.com, Manokwari (9/12) – Direktorat Polisi Perairan Polda Papua Barat berhasil mengamankan nelayan beserta kapal yang mereka gunakan karena diduga menggunakan bom ikan di wilayah perairan Pulau Pisang, Kabupaten Fakfak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Sabtu mengatakan bahwa kapal nelayan yang ditahan itu memiliki kapasitas besar dan dilengkapi mesin 29 gross tonnage.
Menurut Hary, polisi berhasil menangkap B selaku nahkoda dan pemilik kapal serta 13 orang anak buah kapalnya.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan ikan seberat 500 kilogram dan juga sejumlah potasium dan 50 botol bom ikan siap pakai yang telah diamankan sebagai barang bukti di Markas Polisi Perairan Sorong, Papua Barat.
“Kasusnya masih dikembangkan, keterangan awal yang kami beroleh kapal bernama Anugrah AS-01 ini bergerak dari Sinjai, Sulawesi Selatan. Hasil tangkapan berupa ikan ekor kuning dan lalosi,” jelas Hary.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi mendapati bahwa kapal itu berlayar tanpa dilengkapi surat ijin berlayar dan beberapa dokumen kapal yang ditemukan, telah berakhir masa berlakunya.
MP-RR
