Koreri.com, Jakarta (10/12) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar yang marak terjadi di Kabupaten Jayapura dan Sarmi, Papua.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pada 7 Desember lalu, ditemukan sekitar 845 kayu merbau yang diduga milik CV. MJ di wilayah Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Seperti diketahui, saat ini kasus pembalakan liar yang melibatkan tersangka dari CV. Rizki Mandiri Timber dan PT. Mansinam Global Mandiri sedang ditangani oleh KLHK dan sedang diproses di Pengadilan Negeri Jayapura.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani dan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi, Lestasi Ida Bagus Putera bersama Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Sabtu, mengungkapkan bahwa maraknya pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal di Papua saat ini menjadi perhatian serius KLHK dan KPK.
Data yang dimiliki Ditjen Gakkum dalam 3 tahun terakhir menunjukkan ada 157 kasus di tingkat nasional yang berkasnya sudah diserahkan ke pengadilan (P21) dan 93 operasi terkait pembalakan liar.
“Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya peredaran kayu ilegal dan illegal logging merupakan kejahatan luar biasa, tanpa penegakan hukum yang tegas tidak akan ada efek jera,” tegas Rasio Ridho Sani.
Dalam mengantisipasi pembalakan liar ini, Rasio juga menyambut baik langkah koordinasi dan supervisi antara KPK, pemerintah provinsi dan kabupaten serta Polri dan TNI.
Menurutnya, kerjasama ini sangat penting dan strategis untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan tata kelola kehutanan di Papua yang memang merupakan surga bagi pembalakan liar.
“Dengan kerja bersama, kami optimistis upaya ini akan memutus rantai kejahatan kehutanan khususnya penanganan peredaran kayu ilegal, sehingga penindakan yang dilakukan ini akan lebih efektif, dan langkah ini akan dilakukan di lokasi lainnya,” jelasnya.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga menegaskan bahwa KPK akan selalu mendukung KLHK dalam hal penegakan hukum dan tata kelola hutan dan membantu untuk menelusuri keberadaan kayu ilegal asal Papua yang diduga masuk ke pasaran melalui Surabaya dan Semarang.
“Kawasan hutan Papua penting bagi Indonesia dan dunia. Penanganan kayu ilegal di Papua harus dilakukan dengan sangat serius karena menyebabkan kerugian negara. Kebijakan, tata kelola, dan praktik pengelolaan hutan yang tidak benar bisa mempengaruhi indeks persepsi korupsi Indonesia,” ungkap Saut.
Dengan maraknya peredaran kayu illegal asal Papua ini, KPK telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak di Kantor Bupati Jayapura seperti Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Bupati Sarmi, Bupati Jayapura, dan Bupati Keerom.
Bupati Sarmi, E. Fonataba menekankan perlunya tindakan tegas terkait peredaran kayu ilegal, dan izin perusahaan terkait kayu ilegal harus dicabut karena telah menimbulkan konflik di tengah masyarakat selain merusak hutan, akses jalan.
MP-RR





























