Koreri.com, Manokwari (19/2) – Rencana pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap pertama tahun 2018 untuk Provinsi Papua Barat diperkirakan akan dilakukan pada bulan Maret mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Abia Ullu di Manokwari, Senin, menjelaskan bahwa alokasi dana Otsus antara provinsi dan kabupaten/kota mulai tahun ini akan menggunakan skema baru yakni 90:10.
Alokasi dana Otsus yang dimiliki Papua Barat sebesar Rp. 2,4 triliun, 90% akan diserahkan pengelolaanya kepada pemerintah kabupaten/kota dan 10 persen sisanya akan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah kabupaten/kota memperoleh alokasi dana sebesar 70 persen dan sisanya sebesar 30 persen dikelola oleh pemerintah provinsi.
“Itu sudah menjadi janji Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur pada masa kampanye. Tahun ini janji itu direalisasikan,” jelas Abia.
Menurutnya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai payung hukum atas penerapan skema alokasi yang baru ini dan akan segera diterapkan pada pencairan tahap pertama tahun 2018.
Upaya perubahan skema alokasi dana Otsus itu ditujukan untuk mempercepat pembangunan di Papua Barat dan akan difokuskan pada kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua yang merupakan sasaran utama dari Program Otsus.
Abia juga menambahkan bahwa pengawasan pengelolaan dana Otsus akan diperketat sehingga tujuan kebijakan gubernur tersebut dapat terealisasi dengan baik.
“Jangan senang dulu, hati-hati, anggaran bertambah berarti tanggungjawab juga bertambah. Kami akan meminta laporan penggunaan anggaran secara periodik,” tegasnya.
MP-RR